Evaluasi Danantara Jadi Kunci Kepastian Lokasi PSEL Makassar

- Pemkot Makassar menunda penetapan lokasi final Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) hingga hasil evaluasi teknis Danantara rampung.
- Langkah strategis ini diambil untuk memastikan kelayakan lokasi dari aspek teknis, regulasi, hingga sosial sebelum proyek skala besar tersebut berjalan.
- Wakil Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan bahwa peninjauan ulang ini esensial mengingat kompleksitas persyaratan baru yang berlaku setelah perubahan regulasi nasional terkait energi terintegrasi.
Pemkot Makassar menunda penetapan lokasi final Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) hingga hasil evaluasi teknis Danantara rampung. Langkah strategis ini diambil untuk memastikan kelayakan lokasi dari aspek teknis, regulasi, hingga sosial sebelum proyek skala besar tersebut berjalan. Wakil Wali Kota Munafri Arifuddin menegaskan bahwa peninjauan ulang ini esensial mengingat kompleksitas persyaratan baru yang berlaku setelah perubahan regulasi nasional terkait energi terintegrasi.
Proses evaluasi ini dipicu oleh penyesuaian mekanisme penyelenggaraan PSEL dari Perpres Nomor 35 Tahun 2018 ke Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Perubahan ini mengharuskan pengakhiran perjanjian kerja sama sebelumnya yang melibatkan PT Sarana Utama Synergy (SUS) dan memicu dinamika birokrasi serta legalitas yang harus diselesaikan oleh pemerintah daerah sebelum melanjutkan investasi.
Proses Tindak Lanjut dan Penyesuaian Regulasi Terbaru
Munafri menjelaskan bahwa peninjauan oleh tim teknis Danantara merupakan tindak lanjut langsung dari koordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan PT SUS di Jakarta pada 12 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, terungkap adanya perbedaan pandangan; pihak pemenang tender sebelumnya berharap tetap melanjutkan pekerjaan melalui skema baru, namun Pemkot Makassar telah mengirimkan surat pengakhiran perjanjian kepada seluruh pihak terkait untuk menjaga kepatuhan terhadap regulasi terbaru.
- Aspek Regulasi: Pemindahan mekanisme dari Perpres 35/2018 ke Perpres 109/2025 menuntut restrukturisasi kontrak lama.
- Proses Birokrasi: Pertemuan lintas kementerian di Jakarta menjadi dasar penugasan tim teknis Danantara untuk survei ulang.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

BNPT dan LPSK Perkuat Jaminan Hak Koran Terorisme WNA via Nota Diplomatik

Modus COD Ponsel Berujung Kedok: Pria di Jakbar Dikunci Parang, Ponsel Samsung Miliknya Ambyar

Comeback Dramatis Bigetron: Singkirkan EVOS di Playoff MPL ID S18
