Modus COD Ponsel Berujung Kedok: Pria di Jakbar Dikunci Parang, Ponsel Samsung Miliknya Ambyar

- Kejadian di wilayah Jakarta Barat ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku jual beli daring.
- Seorang pria berinisial KB mengalami pencurian dengan kekerasan saat hendak menjual ponselnya secara cash on delivery (COD) di kawasan Jalan Krukut Pasar , Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari.
- Kasus ini terjadi pada Senin (2/11) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kejadian di wilayah Jakarta Barat ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku jual beli daring. Seorang pria berinisial KB mengalami pencurian dengan kekerasan saat hendak menjual ponselnya secara cash on delivery (COD) di kawasan Jalan Krukut Pasar, Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari. Insiden yang bermula dari transaksi yang disepakati senilai Rp5,8 juta tersebut berubah menjadi situasi mencekam ketika calon pembeli diduga melakukan pengancaman dengan senjata tajam jenis parang, meninggalkan korban dalam kondisi trauma serta kehilangan barang berharganya.
Kasus ini terjadi pada Senin (2/11) sekitar pukul 22.00 WIB. Menurut keterangan Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, korban sebelumnya menawarkan ponsel Samsung Z Flip 5 melalui platform media sosial Facebook dan mencantumkan nomor WhatsApp untuk komunikasi. Tidak lama kemudian, terduga pelaku berinisial MR menghubungi korban dan mengajak bertemu di lokasi yang ditentukan untuk melakukan transaksi secara langsung.
Kronologi Pengancaman dan Penangkapan Terkini
Ketegangan meningkat ketika terduga pelaku menyatakan akan melakukan pembayaran melalui setor tunai di mesin ATM. Merasa curiga dengan modus pembayaran tersebut, korban memutuskan membatalkan transaksi dan meminta ponselnya dikembalikan. Permintaan itu ditolak secara keras; terduga pelaku kemudian mengeluarkan sebilah parang dari balik pakaiannya dan mengacungkannya ke arah korban serta seorang saksi. Situasi menjadi kacau ketika saksi berusaha melawan dan mengejar pelaku, namun terduga pelaku berhasil melarikan diri sambil membawa kabur ponsel milik korban.
Berdasarkan investigasi Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku MR beserta barang bukti berupa satu bilah parang bergagang kayu berwarna cokelat dan satu unit ponsel Samsung Z Flip 5 warna hitam berikut dus aslinya. Proses penyelidikan juga menyingkap keterlibatan seorang pria berinisial D yang diduga berada di lokasi saat kejadian berlangsung dan saat ini masih dalam pengembangan penyidikan untuk ditelusuri.
Penghukuman Hukum dan Imbauan Kewaspadaan Publik
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang mengancam hukuman penjara hingga sembilan tahun. Penanganan hukum tegas ini menjadi langkah preventif untuk memulihkan rasa aman warga sekitar. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli daring yang memerlukan pertemuan fisik dengan lawan bicara. Langkah keamanan yang direkomendasikan meliputi pemilihan lokasi transaksi yang ramai dan terang, menghindari membawa barang berharga tanpa pendamping, serta melaporkan segera setiap tindakan mencurigakan atau indikasi tindak kejahatan kepada aparat keamanan setempat agar respons penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Kemenbud Genjot Ekosistem Musik Nusantara: Dana Indonesia Raya Naik Jadi Rp8 Triliun

BNPT dan LPSK Perkuat Jaminan Hak Koran Terorisme WNA via Nota Diplomatik

Comeback Dramatis Bigetron: Singkirkan EVOS di Playoff MPL ID S18
