Gubernur Pramono Tuntut Sanksi Maksimal bagi Guru SMKN 27 Diduga Peleceh

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Gubernur Pramono Tuntut Sanksi Maksimal bagi Guru SMKN 27 Diduga Peleceh
BAGIKAN:

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan agar guru di SMKN 27 yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada siswa tidak lagi mendapat ruang untuk berkarier sebagai pendidik. Pernyataan tegas ini disampaikan Pramono di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/10), setelah kasus dugaan kekerasan fisik dan verbal tersebut mencuat ke publik. Pemprov DKI mengambil langkah preventif dengan membebastugaskan terduga pelaku sambil pemeriksaan tim terpadu berjalan.

Di hadapan wartawan, Pramono tidak berbelit-belit dalam menyikapi insiden yang menurutnya telah mencederai marwah profesi guru. "Saya sudah meminta untuk diberikan sanksi sekeras-kerasnya, setegas-tegasnya, dan tidak diberikan kesempatan kepada yang bersangkutan menjadi pendidik," tegasnya. Ia menilai bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik yang diberikan kepada tenaga pendidik, sehingga proses hukum dan sanksi administratif harus menjadi prioritas utama.

Berdasarkan penelusuran yang merujuk pada laporan Detikcom, terduga pelaku berinisial K ini diketahui menjabat sebagai guru seni tari. Yang membuat kasus ini kian berat adalah fakta bahwa K telah mengabdi sebagai guru selama lebih dari 17 tahun di SMK Negeri tersebut. Selama periode pengabdian itu, K dilaporkan melakukan pelecehan secara fisik dan verbal, serta kekerasan ringan berupa tindakan mencubit siswa laki-laki. Pola perilaku yang berlangsung selama satu dekade lebih ini mengindikasikan adanya budaya diam atau ketakutan dalam lingkungan sekolah tersebut sebelum akhirnya dilaporkan.

Respons birokrasi Pemprov DKI segera menyusul dengan pembentukan tim terpadu untuk melakukan pemeriksaan internal. Chico Hakim, Staf Khusus Gubernur Bidang Komunikasi Publik, menjelaskan bahwa pembebastugasan terduga pelaku telah dieksekusi secara paralel dengan proses investigasi Dinas Pendidikan. "Yang bersangkutan sudah dibebastugaskan dari sekolah tersebut. Bersamaan dengan itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta sedang membentuk tim terpadu untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Chico pada hari yang sama. Langkah ini旨在 memutus akses terduga pelaku terhadap siswa lain sebelum hasil pemeriksaan final keluar.

Chico Hakim juga menutup ruang lingkup toleransi zero untuk segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan Jakarta. "Pemprov DKI Jakarta tidak menolerir perilaku kekerasan dan pelecehan dalam bentuk apa pun, apalagi di lingkungan sekolah," katanya. Dukungan penuh dari gubernur untuk langkah tegas Dinas Pendidikan ini menunjukkan bahwa kasus SMKN 27 menjadi ujian integritas sistem pendidikan Jakarta, di mana keselamatan siswa diletakkan di atas reputasi institusi.

Analisis Redaksi

Langkah tegas Pramono Anung untuk mengeliminasi akses karier terduga pelaku secara permanen bukan sekadar respons administratif, melainkan sinyal politik yang kuat bahwa Pemerintah Provinsi DKI akan berdiri di belakang korban. Setelah 17 tahun berkiprah tanpa ada teguran signifikan, munculnya laporan ini mengungkap adanya celah pengawasan internal yang serius. Kasus ini seharusnya memicu audit kepatuhan terhadap semua guru di lingkungan SMA dan SMK negeri untuk memastikan tidak ada pola pelecehan lain yang tersembunyi.

Yang perlu diwaspadai oleh publik dan media adalah proses 'tim terpadu' yang dibentuk Dinas Pendidikan. Di masa lalu, mekanisme internal semacam ini sering kali menjadi bantalan agar kasus tidak merembes ke ranah hukum pidana atau keputusannya lebih ringan. Namun, dengan mandat gubernur yang meminta sanksi 'sekeras-kerasnya', ruang manuver untuk memaafkan terduga pelaku semakin sempit. Fokus saat ini harus diarahkan pada pemulihan psikologis korban dan kejelasan hukum, di mana proses disiplin internal tidak boleh mendahului atau menggantikan proses hukum pidana yang seharusnya juga berjalan untuk mendesak pertanggungjawaban pidana atas tindak pidana kekerasan seksual.

Meow! Tanya Nesi!
😸