Bambang Widjojanto: Pasal 18 Ayat 3 PKPU Merupakan Bukti Fraud dalam Pemilu 2024

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Bambang Widjojanto: Pasal 18 Ayat 3 PKPU Merupakan Bukti Fraud dalam Pemilu 2024
BAGIKAN:

Kuasa hukum Denny Indraya cs, Bambang Widjojanto (BW), melontarkan kritik tajam terhadap Pasal 18 Ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Anggota [Komisi Pemilihan Umum] ini disebut telah menyelundupkan klausul khusus untuk mengakomodasi kelulusan SMA Gibran Rakabuming Raka yang berasal dari sekolah asing di luar negeri. Menurut BW, aturan tersebut bukan sekadar bug, melainkan fitur yang disengaja untuk meloloskan putra Presiden Joko Widodo tersebut sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dia menyebut Pasal 18 Ayat 3 itu sebagai "Pasal Gibran banget". Klausul ini berbunyi bahwa bukti kelulusan SMA dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Bagi BW, frasa "dikecualikan" tersebut membuka celah hukum yang memungkinkan [Gibran Rakabuming Raka] lolos dari syarat mutlak pendidikan yang diberlakukan bagi kandidat lain. Kritik ini disuarakannya saat menghadiri sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 6 Oktober.

Bambang menegaskan bahwa sidang putusan MK terkait ijazah SMA Gibran membuktikan bahwa KPU telah melanggar asas dan prinsip pemilu, khususnya asas jujur dan adil. "Persidangan ini sebenarnya juga membuktikan bahwa KPU telah melakukan pelanggaran terhadap asas-asas pemilu, terutama jujur dan adil," ujar Bambang. Dia melanjutkan bahwa KPU juga melanggar prinsip keakuratan dengan menampilkan ketidakcermatan dalam verifikasi dokumen pencalonan.

Ketidakterbukaan akses terhadap dokumen ijazah Gibran oleh KPU menjadi sorotan utama lainnya. Bambang mengklaim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah mengkonfirmasi bahwa KPU sengaja tidak membuka akses dokumen tersebut agar publik tidak dapat melakukan verifikasi independen. "Konfirmasi dari Bawaslu menjelaskan bahwa KPU dengan sengaja tidak membuka akses supaya terjadi verifikasi jauh lebih akuntabel, tindakan ini adalah tindakan yang sengaja dilakukan," ucapnya. Ia mengibaratkan proses ini sebagai "operasi senyap" yang bertujuan meloloskan kandidat dengan cara yang tidak transparan.

Akibat dari temuan hukum ini, Bambang Widjojanto menyimpulkan telah terjadi praktik kecurangan pemilu atau electoral fraud dalam kontestasi Pilpres 2024. "Saya enggak mau sebut kejahatan, sebenarnya ini sudah kejahatan, electoral fraud ada di sini," tegasnya. Menurutnya, lembaga yang melakukan tindakan melanggar asas dan prinsip pemilu seharusnya juga dapat dikenakan sanksi tegas, bukan hanya kandidat yang ditolak.

Sebagai konteks, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah memutuskan permohonan gugatan keabsahan syarat pendidikan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka tidak dapat diterima. Namun, pertimbangan putusan hakim MK Arsul Sani justru memperkuat argumen Bambang. "Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat," sebut Arsul Sani. MK menilai certificate of attendance dan dokumen lain yang diajukan bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat, melainkan hanya dokumen partisipasi.

Analisis Redaksi

Pernyataan Bambang Widjojanto ini mengangkat isu legalitas prosedural di balik keabsahan administratif Gibran. Dengan menyinggung "pasal selundupan", BW menggarisbawahi argumen bahwa regulasi turunan dari undang-undang pemilu dimanipulasi untuk kebutuhan kandidat tertentu. Hal ini menyentuh inti hukum tata negara: undang-undang tidak boleh diterapkan secara diskriminatif atau dibuat-buat demi mengakomodasi kepentingan politik elite tertentu di bawah naungan hukum yang tampak sah.

Yang perlu diwaspadai adalah efek normalisasi atas "electoral fraud" prosedural ini. Jika klausul pengecualian ijazah SMA untuk sekolah asing dianggap valid tanpa bukti kelulusan setara, preseden buruk tercipta untuk integritas data kependudukan dan pendidikan nasional. Publik mulai bertanya-tanya, di mana akuntabilitas lembaga negara ketika mekanisme verifikasi utama (ijazah) digantikan oleh dokumen sekunder (sertifikat kehadiran) melalui jalur regulasi yang ambigu.

Secara logis, langkah selanjutnya adalah peninjauan kembali (PK) atau revisi peraturan KPU yang menyisipkan klausul "istimewa" tersebut. Selama pasal ini masih berlaku, potensi sengketa hukum di masa depan terkait syarat pendidikan bakal calon akan terus membayangi setiap tahapan pemilu. Kredibilitas KPU di mata publik internasional dan nasional akan terus tergerus selagi mekanisme "operasi senyap" yang diklaim Bambang tidak dikaji ulang secara transparan.

Meow! Tanya Nesi!
😸