Dosen UPN Jatim Diperiksa Satgas PPKS Diduga Lakukan Pelecehan Verbal Seksis
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Satu dosen Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur berinisial H kini tengah menjadi sorotan tajam setelah Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) memanggilnya untuk dimintai klarifikasi. Kasus ini bermula dari dugaan pelecehan seksual verbal berupa guyonan bernuansa seksis yang kerap dilontarkan saat mengajar mata kuliah Bela Negara. Respons cepat dari pihak kampus menunjukkan keseriusan dalam menangani aduan yang mulai ramai di media sosial.
Keluhan mahasiswa tersebut pertama kali mencuat melalui akun menfess Instagram, di mana sejumlah pelajar menumpahkan rasa tidak nyaman atas perilaku dosen tersebut di dalam kelas. Nizwan Amin, Humas UPN Jatim, mengonfirmasi bahwa tim Satgas PPKS langsung turun tangan menelusuri informasi yang viral tersebut. Mereka meminta keterangan dari sejumlah mahasiswa yang mengaku mengetahui langsung proses pembelajaran bersama dosen yang bersangkutan.
"Ketika mengajar mata kuliah Bela Negara di beberapa kelas, memang guyonannya Pak H cenderung guyonan seksis," ujar Nizwan saat dikonfirmasi pada Senin (5/10). Pernyataan ini menjadi bahan utama pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Koordinator Mata Kuliah Umum (MKU) bersama tim Satgas. Proses investigasi ini bertujuan untuk mengklarifikasi apakah ucapan-ucapan tersebut memang masuk kategori kekerasan verbal atau sekadar salah paham.
Menurut Nizwan, status dosen H saat ini masih sebagai terduga pelaku. Hal ini karena belum ada laporan resmi tertulis ke PPKS, meskipun dia mengakui sudah ada beberapa mahasiswa yang sempat melapor secara lisan. Tim Satgas PPKS kini sedang dalam tahap pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi-saksi lainnya. Rekomendasi sanksi akan diserahkan kepada pimpinan universitas setelah seluruh proses investigasi selesai dilakukan.
Pihak kampus menegaskan tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku jika dugaan tersebut terbukti benar. Nizwan menekankan bahwa bentuk sanksi sepenuhnya bergantung pada hasil pemeriksaan tim. "Yang pasti respons kampus sangat tegas. Ketika memang ada bukti dan terbukti, pasti ada hukuman. Regulasi dan sebagainya nanti dari pimpinan," tegasnya. Penolakan terhadap normalisasi perilaku tidak pantas di lingkungan akademik menjadi garis keras yang dipertahankan.
Analisis Redaksi
Peristiwa ini menyoroti kerentanan mekanisme pelaporan internal di perguruan tinggi. Fakta bahwa pelanggaran baru terdeteksi secara masif setelah isu viral di media sosial mengindikasikan adanya hambatan psikologis atau prosedural bagi mahasiswa untuk melapor secara resmi di awal kejadian. Keberanian kampus merespons dengan cepat melalui Satgas PPKS adalah langkah positif, namun keterlambatan deteksi awal menjadi catatan kritis bagi tata kelola kekerasan seksual di kampus.
Dalam konteks penegakan aturan, sifat "guyonan" sering menjadi area abu-abu yang sulit dibuktikan secara objektif tanpa rekaman atau banyak saksi. Oleh karena itu, proses investigasi yang sedang berlangsung harus menempatkan beban pembuktian secara adil namun tetap melindungi hak korban. Jika terbukti, sanksi tidak hanya menjadi hukuman administratif, tetapi juga peringatan keras bagi dosen lain bahwa ruang kelas bukan tempat untuk membangun relasi kuasa melalui ujaran bernuansa seksual.
Langkah selanjutnya yang perlu diwaspadai adalah potensi efek jera maupun efek sebaliknya terhadap iklim akademik. Transparansi hasil pemeriksaan, tanpa melanggar privasi mahasiswi, akan menjadi kunci kepercayaan publik. Jika kasus ini ditangani dengan profesional, UPN Jatim bisa menjadi contoh bagaimana institusi pendidikan tinggi Indonesia bergerak dari sekadar menerima keluhan menjadi aktif mencegah kekerasan seksual di ruang kelas.
