Sidak Ombudsman Ungkap Klaster Mewah dan Mobil Alphard di Lapas Cibinong, Kalapas Bantah Ada Pungli
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ombudsman RI menemukan klaster hunian mewah yang dilengkapi ruang tamu, kulkas berisi miras, hingga mobil Alphard di dalam Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, setelah melakukan dua inspeksi mendadak pada Juli dan September 2026. Temuan ini diungkap Anggota Ombudsman, Syafrida Rachmawati Rasahan, yang menyatakan fasilitas tersebut berdiri sekitar satu tahun lebih dan digunakan oleh seorang narapidana yang mengaku membayar untuk menempatinya. Pelanggaran ini memperjelas adanya fasilitas ilegal di balik tembok rutan yang seharusnya menjadi tempat pembinaan.
Tim Ombudsman juga mendeteksi fasilitas gym yang sedang dibangun dan rencana pembuatan shelter golf mini di area tersebut. Anggota Ombudsman Fikri Yasin menambahkan bahwa di garasi rumah-rumah dalam klaster itu terparkir sejumlah kendaraan premium. "Dalam klaster itu ada mobil-mobil mewah misalnya ada Alphard, Fortuner kemudian banyak mobil lainnya," ujar Fikri. Saat ini, tim sedang berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk melacak identitas pemilik kendaraan tersebut.
Resistensi dari internal lapas sempat terjadi saat sidak kedua, di mana tim Ombudsman terlibat cekcok dan saling dorong dengan petugas. Ombudsman juga memetakan dua akses keluar di bagian belakang lapas yang terhubung langsung dengan permukiman warga. Lokasi ini hanya dibatasi semak dan rumpun bambu, sehingga membuka celah bagi narapidana untuk keluar masuk tanpa pengawasan ketat. Ombudsman meminta akses ini ditutup permanen dan mendesak Ditjenpas merobohkan bangunan mewah tersebut dalam waktu satu bulan.
Menanggapi temuan itu, Kepala Lapas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto membantah adanya pungutan liar. "Alhamdulillah tidak ada di sini," tegas Wisnu saat mendampingi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jabar, Yudi Suseno, berdalih bahwa bangunan tersebut adalah rumah dinas jabatan yang sah menurut SK Rumah Jabatan di area asimilasi. Namun, Yudi mengakui timnya sedang mendalami jika ada hal yang tidak semestinya terjadi.
Menteri Agus Andrianto menyatakan akan menginvestigasi penggunaan hunian tersebut secara ketat. "Ini kita akan dalami apakah rumah pegawai ini betul-betul digunakan untuk rumah pegawai atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain," kata Agus, dengan target penyelesaian dalam sepekan. Investigasi ini menjadi krusial untuk memastikan apakah fasilitas itu benar-benar untuk kesejahteraan pegawai atau menjadi ajang komersialisasi hak asasi warga binaan.
Analisis Redaksi
Temuan klaster mewah di Lapas Cibinong menggarisbawahi krisis tata kelola di lembaga pemasyarakatan yang sudah berjalan lama. Klaim Yudi Suseno bahwa bangunan itu "rumah dinas" justru memperburuk krisis kepercayaan publik, mengingat adanya narapidana yang mengaku membayar untuk tinggal di sana. Ini mengindikasikan adanya praktik ekonomi gelap di balik tembok penjara yang memanfaatkan celah regulasi rumah jabatan.
Bahaya nyata muncul dari dua akses belakang yang tidak termonitor. Kombinasi antara fasilitas hiburan seperti minigolf dan mobil mewah menunjukkan adanya stratifikasi sosial yang tidak adil. Narapidana mampu mendapatkan perlakuan seperti di hotel, sementara narapidana lain hidup sesak. Jika tidak ditindak tegas, hal ini akan memicu ketidakstabilan internal dan pelanggaran berat terhadap prinsip keadilan.
