Pengamat Tegaskan RUU Perampasan Aset Butuh Mekanisme Pengawasan Kuat
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.
Trubus Rahardiansah, pengamat kebijakan publik, mengungkit kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang jika Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan tanpa disertai mekanisme pengawasan yang ketat. Meskipun RUU ini telah ditetapkan sebagai prioritas oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), absennya sistem check and balance yang jelas dinilai berisiko menciptakan celah hukum yang berpotensi disalahgunakan oleh para penyelenggara negara atau pihak tertentu. Perdebatan ini muncul di tengah percepatan pembahasan RUU tersebut, yang seharusnya menjadi instrumen hukum strategis untuk memotong rantai narkotika dan tindak pidana lain.
Rubrikantanya, Trubus menilai bahwa urgensi pemberantasan kejahatan melalui penyitaan aset tidak boleh mengesampingkan prinsip keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Jika mekanisme pengawasan lemah, maka keputusan perampasan bisa saja bersifat politis atau bias. Hal ini mengancam legitimasi hukum itu sendiri. Dalam praktiknya, perampasan aset seharusnya didasarkan pada fakta hukum yang kuat, bukan sekadar asumsi atau tekanan politik semata. Tanpa kerangka pengawasan yang rigid, RUU ini berpotensi menjadi alat represi legal yang meresahkan.
Sebagai konteks, RUU Perampasan Aset ini memang ditujukan untuk menyita hasil kejahatan, termasuk narkotika dan korupsi. Namun, definisi dan prosedur perampasan masih menjadi titik rawan. Trubus menekankan bahwa lembaga pengawas independen harus diikutkan dalam proses verifikasi awal. Jika hanya aparat penegak hukum yang memegang kendali penuh tanpa audit eksternal, maka kepercayaan publik akan luntur. Transparansi data aset yang disita harus dipastikan dapat diakses, baik oleh hakim maupun masyarakat melalui mekanisme yang terukur.
Pendalaman isu ini menunjukkan bahwa kekuatan hukum tidak semata terletak pada ancaman hukuman, tetapi pada akuntabilitas proses. Sejarah legislasi Indonesia mencatat bahwa undang-undang yang memberi diskresi luas kepada eksekutif sering kali menjadi sumber sengketa konstitusional. Oleh karena itu, mekanisme pengawasan yang kuat bukan sekadar pelengkap, melainkan prasyarat mutlak agar RUU ini efektif. Tanpa itu, perampasan aset hanya akan menambah daftar regulasi yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah, sebuah ironi yang tidak bisa diterima oleh publik.
Dampak bagi publik sangat signifikan. Jika pengawasan longgar, harta rakyat yang diwarisi secara sah bisa terancam. Atau sebaliknya, para bandar narkoba dan koruptor akan tetap memiliki celah untuk menyembunyikan aset melalui transaksi berlapis. Kepercayaan terhadap institusi penegak hukum bergantung pada seberapa adil dan transparan proses perampasan ini dijalankan. Jika RUU ini diimplementasikan tanpa jangkar pengawasan, maka yang dirugikan adalah mereka yang taat hukum, sementara pelaku kejahatan justru akan mencari cara legal untuk lolos.
Analisis Redaksi
Makna utama dari penekanan Trubus Rahardiansah ini adalah peringatan dini bahwa legalitas perampasan aset harus diimbangi dengan legitimasi proses. Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat, RUU ini berisiko tidak efektif dalam pemberantasan kejahatan, malah sebaliknya, berpotensi menjadi alat yang rentan diselewengkan. Akuntabilitas adalah kunci agar undang-undang ini tidak hanya menjadi dokumen mati, tetapi benar-benar menjadi cambuk bagi para penjahat ekonomi dan narkotika.
Yang perlu diwaspadai adalah potensi politisasi proses perampasan. Jika institusi pengawasan tidak independen, maka keputusan perampasan bisa dipertimbangkan demi kepentingan kelompok tertentu. Ini akan merusak kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. Oleh karena itu, desain pengawasan harus melibatkan pihak ketiga yang netral, bukan hanya internal lembaga penegak hukum, untuk memastikan objektivitas.
Langkah logis selanjutnya adalah penguatan klausul pengawasan di tingkat detail implementasi. Pembahasan di DPR tidak boleh hanya berhenti pada asas perampasan, tetapi harus spesifik mengenai badan pengawas, kriteria independensi, dan mekanisme audit berkala. Tanpa penguatan struktur pengawasan ini, RUU Perampasan Aset hanya akan menjadi janji kosong yang sulit diakselerasi secara adil di lapangan.
