Gubernur Sulsel Amankan Pelayanan Publik Gowa Pasca-Penetapan Sitti Husniah sebagai Tersangka Korupsi

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: CNN Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Gubernur Sulsel Amankan Pelayanan Publik Gowa Pasca-Penetapan Sitti Husniah sebagai Tersangka Korupsi
BAGIKAN:

Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, resmi mengambil alih roda pemerintahan sementara menyusul penetapan Bupati Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka dalam kasus korupsi. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, memastikan bahwa kekosongan jabatan akibat proses hukum tersebut tidak akan mengganggu pelayanan publik. "Kapolda Sulsel telah menyampaikan terkait penetapan tersangka Ibu Bupati Gowa. Secara regulasi wakil bupati mengisi kekosongan untuk menjalankan pemerintahan hingga ada penetapan Plt. Hal ini karena pemerintahan tetap harus berjalan," ujar Andi Sudirman dalam pernyataan yang dikutip dari Antara pada Sabtu (26/9).

Proses hukum ini bukan sekadar formalitas, melainkan ranah murni aparat penegak hukum yang tidak boleh menahan laju administrasi negara. Andi Sudirman menegaskan bahwa dinamika penetapan tersangka tidak boleh menjadi alasan bagi terhentinya fungsi pemerintahan daerah. Ia berharap seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Gowa menjaga profesionalisme mereka. "Kita berharap seluruh jajaran pemerintahan tetap fokus bekerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pemerintahan harus tetap berjalan sampai ada penetapan pelaksanaan tugas," tandasnya.

Dilain sisi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah membeberkan modus operandi di balik penetapan Sitti Husniah. Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan adanya empat aksi pemerasan yang dilakukan oleh tersangka. Kasus pertama melibatkan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan yang dijadikan alat untuk memeras.

De Deo menjelaskan kasus kedua terjadi ketika Sitti memeras Indomaret dengan dalih Corporate Social Responsibility (CSR). Permintaan ini mencapai Rp85 juta untuk setiap pembukaan gerai baru. Pada kasus ketiga, tersangka meminta 1 unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan bangunan gedung untuk site plan Sakura 2 di Perumahan Royal Spring.

Permasalahan semakin meluas pada kasus keempat di mana De Deo menemukan adanya permintaan dana sponsor sebesar Rp100 juta kepada pihak Indomaret untuk pembukaan gerai di Beautiful Malino. Pola ini menunjukkan penyalahgunaan wewenang yang terselubung di balik mekanisme perizinan dan kerja sama komersial. Bagi masyarakat Gowa, penangkapan ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap kepala daerah tidak lagi sekadar retorika politik, melainkan tindakan hukum konkret yang berdampak langsung pada tata kelola aset dan izin usaha di daerah tersebut.

Analisis Redaksi

Penetapan Sitti Husniah sebagai tersangka menelanjangi celah pengawasan lokal di Gowa selama periode kepemimpinannya. Praktik pemerasan yang melibatkan merek dagang nasional seperti Indomaret serta pengembang perumahan besar mengindikasikan bahwa korupsi tidak lagi bersifat kecil-kecilan, melainkan sudah menjadi modus operasional sistemik. Ini berbahaya karena mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan mengorbankan hak masyarakat atas tata ruang dan pelayanan yang adil.

Langkah Gubernur Sulsel untuk menginstruksikan Wakil Bupati menjalankan roda pemerintahan adalah protokol standar, namun efektivitasnya sangat bergantung pada integritas aparatur sipil di lapangan. Apa yang perlu diwaspadai adalah potensi "efek kejut" yang membuat birokrat menjadi pasif atau bahkan memanasik. Kemungkinan langkah selanjutnya adalah percepatan audit terhadap seluruh perizinan yang terbit sebelum penetapan tersangka, untuk memastikan tidak ada transaksi haram lain yang belum terdeteksi oleh Kortas Tipidkor.

Meow! Tanya Nesi!
😸