Laporan Balik Kombes Fahrurozi ke Investor Malaysia Picat Isu Pengamanan Modal Rp58,5 M
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Warga Negara Malaysia berinisial S bin AS menuntut agar pengusutan kasus dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar tidak dikriminalisasi. Permintaan ini mengemuka setelah Kombes Fahrurozi, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, yang menjadi terlapor dalam kasus tersebut, mendaftarkan laporan balik atas dugaan pencemaran nama baik. Konflik hukum ini menempatkan institusi Polri di tengah tarik menarik antara perlindungan hak investor asing dan integritas personel aktif di lingkungan Markas Besar.
Bagas Pangestu Pribadi, kuasa hukum S, menyatakan sikap pasif terhadap laporan balik Fahrurozi yang teregister dengan nomor LP/B/424/IX/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada 15 September 2026. "Kalau polisi bilang akan menangani kasus ini dengan profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti itu yang kami pegang. Kami tidak ingin ada kriminalisasi yang malah merugikan pelapor karena kami telah menyerahkan bukti transaksi kepada penyidik, dan kami menunggu prosesnya berjalan," kata Bagas kepada wartawan pada Kamis (24/9). Ia menegaskan bahwa klienya menempuh jalur resmi dan menyerahkan dokumen pendukung kepada penyidik.
Narasumber utama ini menyoroti peran akun resmi Divisi Humas Polri yang sebelumnya memberikan komentar bahwa semua laporan polisi akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku. Respons institusional ini dianggap krusial oleh pihak S untuk memberikan kepastian hukum. "Kami mengapresiasi pernyataan sikap Polri melalui akun resmi Divisi Humas Polri tersebut. Respons itu penting bagi klien kami, yang selama ini menempuh seluruh proses melalui jalur resmi," ucap Bagas. Menurutnya, hal ini menjadi pengaman bahwa proses tidak akan dinamisasi untuk menekan pelapor.
Sebelum laporan balik tersebut muncul, Fahrurozi sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Kamis (20/8) dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI. S dilaporkan atas dugaan penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan atau Pasal 486 KUHP. Peristiwa bermula pada pertengahan Mei 2025 ketika S diperkenalkan kepada F yang mengidentifikasi diri sebagai anggota Polri aktif berpangkat Kombes di Mabes Polri. Status tersebut menjadi faktor penentu kepercayaan S untuk menanamkan modal di proyek pertambangan emas di Sulawesi Utara.
Transaksi investasi dilakukan secara bertahap. Pada 22 Mei 2025, S menyerahkan sekitar 1.593.021 USDT atau setara Rp26 miliar untuk Pit 2 dan Pit 3. Disusul penyerahan dana Rp13 miliar untuk Pit 5 pada 17-19 Juni 2025, serta Rp19,5 miliar untuk Pit 6 pada 2, 4, dan 7 Oktober 2025. Total modal pokok mencapai Rp58,5 miliar. Namun, janji legalitas tambang yang dijanjikan selesai dalam dua hingga tiga bulan tidak terealisasi. S bersama sejumlah saksi telah meninjau lokasi pada 17-18 Mei 2025 sebelum dana dikucurkan. Dugaan kemudian mengarah bahwa objek investasi merupakan pertambangan tanpa izin (PETI).
Merespons tudingan tersebut, Fahrurozi tidak membantah adanya laporan polisi, namun mengklaim versi cerita aslinya berbeda. "Cerita aslinya enggak seperti yang disampaikan dan yang bersangkutan merupakan terlapor atas kasus penipuan investasi eurobit yang saya infokan ke Siber di bulan April dan ada korban di Bali bulan Agustus," jelas Kombes Polri itu. Klaim ini mengindikasikan adanya dugaan manipulasi identitas atau siber scam yang lebih kompleks di balik konflik investasi tambang tersebut.
Analisis Redaksi
Sengketa ini melampaui sekadar kasus perdata atau pidana biasa; ini adalah ujian bagi kredibilitas Polri sebagai lembaga penegak hukum di mata investor asing. Permintaan S bin AS agar tidak ada kriminalisasi mencerminkan ketakutan umum di kalangan investor internasional: bahwa proses hukum bisa dijadikan alat represif oleh pihak yang dilaporkan. Ketika seorang perwira tinggi di Bareskrim Polri dilaporkan, lalu melapor balik dengan pasal pencemaran nama baik, muncul sinyal berbahaya bahwa mekanisme check and balance di internal bisa digunakan untuk membungkam pelapor. Perlindungan hukum bagi investor harus tetap berpijak pada substansi bukti, bukan pada status hukum personel terlapor.
Perlu diwaspadai bahwa narasi 'kriminalisasi' sering muncul sebagai taktik hukum untuk memperlambat atau menggagalkan proses penyidikan. Namun, klaim Fahrurozi bahwa korban S sebenarnya adalah terduga pelaku penipuan Eurobit menambah dimensi siber pada kasus ini. Jika benar S terlibat dalam skema lain, maka laporan balik pencemaran nama baik bisa jadi bagian dari serangan silang. Aparat kepolisian harus mampu memisahkan dua perkara ini dengan objektivitas tinggi agar tidak terjadi bias institusional.
Langkah logis berikutnya adalah audit forensik digital atas seluruh transaksi USDT dan dokumen legalitas tambang di Sulawesi Utara. Tanpa klarifikasi hukum yang tegas dari Bareskrim, kepercayaan publik terhadap perlindungan investasi asing di Indonesia akan tergerus. Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting: apakah status jabatan bisa melindungi dari konsekuensi hukum pelanggaran pidana yang melibatkan uang publik atau investasi luar negeri. Transparansi dalam penanganan laporan balik menjadi kunci untuk menjaga marwah institusi.

