Ombudsman RI: Transparansi dan Keterlacakan Wajib Diterapkan Cegah Maladministrasi Layanan Pertanahan

Hukum
Siti RahmawatiSiti Rahmawati
Sumber: Antara News
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Ombudsman RI: Transparansi dan Keterlacakan Wajib Diterapkan Cegah Maladministrasi Layanan Pertanahan
BAGIKAN:

Ombudsman RI (ORI) mengingatkan seluruh instansi penyelenggara layanan agraria bahwa penguatan transparansi dan keterlacakan di setiap tahapan pelayanan menjadi kunci utama untuk mencegah terjadinya maladministrasi dalam sektor pertanahan. Peringatan tegas ini disampaikan sebagai respons atas rentetan persoalan tata kelola lahan yang kerap merugikan masyarakat luas selama bertahun-tahun.

Penekanan pada aspek keterlacakan bukan tanpa alasan mendasar. Setiap proses pengurusan dokumen tanah harus bisa dilacak jejaknya secara jelas oleh publik maupun lembaga pengawas. Tanpa sistem pelacakan yang terbuka, celah bagi praktik penyimpangan prosedur akan terus menganga lebar di lapangan.

Sektor pertanahan memang selalu menjadi salah satu area paling rawan terhadap laporan aduan warga ke Ombudsman. Kompleksitas birokrasi yang berbelit sering kali dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk memperlambat atau bahkan menggagalkan hak-hak legal masyarakat atas tanah mereka sendiri.

Penguatan transparansi menuntut perubahan cara kerja yang fundamental dari para penyelenggara negara. Informasi mengenai syarat, biaya, alur waktu, hingga status pengajuan tidak boleh lagi disembunyikan di balik meja-meja birokrasi yang tertutup rapat dari jangkauan pemohon.

Dampak langsung dari peringatan ORI ini menyasar jutaan warga yang sedang berjuang mengurus legalitas aset mereka. Ketika setiap tahapan pelayanan dipaksa terbuka, risiko pungutan liar, penundaan berlarut-larut, hingga manipulasi data pertanahan dapat ditekan secara signifikan demi melindungi kepentingan rakyat kecil.

Langkah preventif yang didorong oleh lembaga pengawas pelayanan publik ini sekaligus menantang kesiapan infrastruktur digital di daerah-daerah. Banyak kantor pertanahan di wilayah pelosok yang masih mengandalkan pencatatan manual, sehingga mewujudkan keterlacakan penuh membutuhkan intervensi anggaran dan pelatihan sumber daya manusia yang masif.

Analisis Redaksi

Peringatan Ombudsman RI ini menegaskan bahwa masalah klasik maladministrasi pertanahan belum menemukan titik terang penyelesaian struktural. Selama dua dekade meliput isu agraria, saya melihat pola yang berulang: janji reformasi birokrasi selalu terbentur pada resistensi di level pelaksana teknis. Transparansi yang dituntut ORI bukan sekadar memasang papan informasi di lobi kantor, melainkan membuka akses data secara utuh agar masyarakat bisa mengawasi sendiri perjalanan berkas mereka detik demi detik.

Yang patut diwaspadai adalah potensi formalisme semu dari instansi terkait. Respons cepat berupa penerbitan surat edaran internal tanpa diikuti perubahan mekanisme pengawasan di lapangan hanya akan menjadi macan kertas. Publik perlu mencermati apakah ada sanksi konkret yang disiapkan bagi pejabat pembuat komitmen yang terbukti menutup-nutupi alur pelayanan kepada pemohon.

Secara logis, langkah selanjutnya yang harus diambil ORI adalah melakukan inspeksi mendadak terukur ke kantor-kantor pertanahan dengan volume aduan tertinggi. Data hasil temuan lapangan tersebut wajib dibuka ke publik sebagai bentuk tekanan nyata. Tanpa audit independen yang berkala, imbauan tentang keterlacakan hanya akan berakhir sebagai wacana rutin tahunan yang tidak mengubah nasib pencari keadilan agraria.

Meow! Tanya Nesi!
😸