MA Tolak PK Nikita Mirzani, Hukuman 6 Tahun Penjara Tetap Inkrah

Hukum
Budi SantosoBudi Santoso
Sumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

MA Tolak PK Nikita Mirzani, Hukuman 6 Tahun Penjara Tetap Inkrah
BAGIKAN:

Mahkamah Agung (MA) secara resmi menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Nikita Mirzani. Keputusan ini mengunci status hukum mantan presenter tersebut untuk tetap menjalani vonis enam tahun penjara. Amar putusan "Tolak PK Terpidana" dirilis melalui laman direktori putusan MA pada Rabu (23/9).

Perkara dengan nomor registrasi 5155 PK/PID.SUS/2026 ini diperiksa dan diadili oleh majelis khusus yang diketuai oleh Jupriyadi. Dua hakim anggota lainnya adalah Sigid Triyono dan Aina Mardhiah, sementara Agung Darmawan bertindak sebagai Panitera Pengganti. Putusan final tersebut telah dijatuhkan sebelumnya pada Kamis, 17 September 2026, namun baru dipublikasikan secara luas hari ini.

Kasus bermula dari laporan pengusaha kecantikan Reza Gladys terhadap Nikita. Jaksa penuntut umum mendakwa Nikita melakukan pemerasan sebesar Rp4 miliar disertai ancaman merusak reputasi bisnis pelapor melalui ulasan negatif di media sosial. Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Nikita divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan atas dakwaan UU ITE, meski ia sempat dibebaskan dari tuduhan TPPU.

Upaya banding mengubah peta hukuman secara drastis. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat sanksi menjadi enam tahun penjara setelah menyatakan sang artis terbukti bersalah melakukan pencucian uang. Majelis hakim tingkat banding dipimpin oleh Sri Andini bersama Budi Susilo dan Elyta Ras Ginting. Ketidakpuasan atas putusan banding mendorong Nikita mengajukan kasasi ke MA.

Namun, pintu harapan terakhir itu tertutup rapat. MA sudah lebih dulu menolak permohonan kasasi Nikita pada Maret 2026, sehingga vonis enam tahun penjara berstatus inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap. Perkara kasasi saat itu ditangani oleh ketua majelis Soesilo dengan hakim anggota Sutarjo dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, serta panitera pengganti Nur Kholida Dwi Wati. Dengan ditolaknya PK, tidak ada lagi jalur upaya hukum biasa maupun luar biasa yang tersedia bagi terdakwa.

Analisis Redaksi

Penolakan PK ini menegaskan konsistensi yudisial dalam menangani perkara gabungan antara delik materiil dan formil. Fakta bahwa MA mempertahankan putusan PT DKI Jakarta menunjukkan keyakinan kuat terhadap bukti-bukti aliran dana yang dikualifikasikan sebagai pencucian uang, bukan sekadar sengketa informasi elektronik. Bagi publik, keputusan ini mengirim sinyal jelas bahwa mekanisme hukum di Indonesia bergerak progresif tanpa intervensi eksternal yang berarti pasca-kasasi.

Penting dicermati bahwa penggunaan instrumen UU ITE dan TPPU secara simultan semakin lazim dalam sengketa komersial yang melibatkan tokoh publik. Hal ini berpotensi menciptakan preseden bagi pelaku usaha lain yang merasa dirugikan oleh kampanye hitam digital. Ke depan, transparansi proses eksekusi pidana akan menjadi sorotan utama, mengingat durasi hukuman enam tahun tergolong signifikan bagi figur selebritas yang biasanya menghadapi tekanan opini publik intensif.

Meow! Tanya Nesi!
😸