KPK Duga Pj Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Terima Rp11,53 Miliar Sejak Menjabat
Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Sirajudin Lasena menerima uang senilai Rp11,53 miliar sejak menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Dugaan penerimaan tersebut berkaitan erat dengan tindak pidana korupsi yang kini tengah diusut oleh lembaga antirasuah. Angka fantastis ini mencuat setelah tim penyidik menelusuri aliran dana selama masa kepemimpinannya di daerah tersebut.
Sirajudin Lasena tercatat menduduki kursi Pj Bupati Bolmut melalui mekanisme penunjukan langsung dari pemerintah pusat. Jabatan penjabat memang bersifat sementara untuk mengisi kekosongan kepala daerah definitif. Namun, besaran uang yang diduga mengalir ke tangannya justru memantik pertanyaan besar soal pengawasan terhadap pejabat transisi di daerah.
Pengusutan kasus ini menambah panjang daftar masalah hukum yang membelit para kepala daerah di Indonesia. KPK secara konsisten menyasar praktik rasuah di level pemerintahan kabupaten dan kota. Penetapan angka Rp11,53 miliar bukan sekadar estimasi asal, melainkan hasil penghitungan forensik keuangan yang dilakukan oleh tim penyidik secara berlapis.
Proses penyelidikan mengungkap bahwa dugaan tindak pidana korupsi ini terjadi sepanjang periode jabatan Sirajudin. Uang tersebut diduga terkumpul dari berbagai pos anggaran atau proyek yang berada di bawah kendali Pemkab Bolmut. Rincian pasti mengenai sumber dana masih terus didalami oleh penyidik untuk memperkuat konstruksi hukum perkara ini.
Bagi warga Bolmut, temuan ini tentu menjadi pukulan telak. Anggaran sebesar belasan miliar rupiah sejatinya bisa dialokasikan untuk perbaikan jalan desa, fasilitas kesehatan, atau program pendidikan anak-anak mereka. Kebocoran dana publik dalam skala masif seperti ini langsung berdampak pada terhambatnya layanan dasar yang seharusnya dinikmati masyarakat.
Analisis Redaksi
Kasus yang menjerat Sirajudin Lasena membuktikan satu kerentanan sistemik: posisi penjabat kepala daerah rawan disalahgunakan jika tidak dikawal ketat. Seorang Pj Bupati memiliki kewenangan penuh atas birokrasi dan anggaran daerah, persis seperti bupati definitif. Tanpa tekanan politik dari DPRD atau ancaman gagal dipilih kembali, kontrol terhadap seorang penjabat nyaris hanya bergantung pada integritas pribadi dan pengawasan vertikal dari kementerian terkait.
Angka Rp11,53 miliar dalam waktu singkat seharusnya memicu evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola anggaran daerah di Bolmut. Penyidik perlu membongkar siapa saja pihak ketiga yang ikut menikmati aliran dana tersebut. Praktik korupsi di level kabupaten jarang berdiri sendiri; biasanya melibatkan jaringan kontraktor, oknum ASN, hingga broker proyek yang sudah lama bercokol di lingkungan birokrasi setempat.
Langkah logis selanjutnya adalah pemblokiran aset-aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan tersebut agar tidak sempat dipindahtangankan. Publik juga berhak menuntut transparansi lebih lanjut mengenai pos-pos anggaran mana saja yang menjadi sumber aliran dana itu. Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi Kementerian Dalam Negeri dalam menyeleksi figur-figur yang akan ditugaskan mengisi kursi kosong di daerah.