KPK Geledah Kantor Summarecon di Bogor, Delapan Tersangka Suap HGB BPN Ditahan
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9), sebagai kelanjutan penyidikan kasus dugaan suap penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penggeledahan ini menyasar langsung salah satu korporasi properti besar yang nama presidennya telah berstatus tersangka.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan langkah penyidik tersebut masih berjalan saat keterangan resmi dikeluarkan. "Hari ini Penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan di Kantor PT Summarecon Bogor, saat ini kegiatan masih berlangsung," ujarnya melalui keterangan tertulis. Ini merupakan titik geledah ketiga setelah penyidik lebih dulu membongkar tiga ruang Direktorat Jenderal di Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9) dan menyambangi kantor PT Summarecon di Jakarta Timur keesokan harinya.
Delapan orang kini meringkuk di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026. Daftar tersangka itu mencakup Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi. Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, beserta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
KPK secara tegas menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Fakta ini memperlihatkan bahwa jaringan suap tidak hanya beroperasi di level teknis pertanahan daerah, tetapi merambat ke lingkaran terdekat pimpinan kementerian. Seluruh penangkapan bermula dari operasi senyap di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9) yang menjaring 19 orang sekaligus.
Barang bukti yang disita membuat publik terhenyak. Penyidik menemukan uang sejumlah Rp106,3 miliar. Di rumah Arif Sugiyanto, uang tersimpan dalam beberapa koper berwarna merah berisi campuran pecahan rupiah dan valuta asing: Rp31,86 miliar, US$2.611.500, Sin$1.974.500, SAR910 (Riyal Arab Saudi), dan RM981 (Ringgit Malaysia). Uang tunai juga ditemukan di rumah Rizal Pahlevi (swasta) sejumlah Rp896 juta, di rumah Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Zimamun Ni'am Aulawi, sejumlah Rp8 juta, serta di rumah Sontang Coin Manurung sejumlah Rp49,5 juta.
Ratusan miliar rupiah yang dikumpulkan dalam berbagai mata uang asing ini bukan sekadar angka statistik. Bagi masyarakat pencari keadilan agraria, jumlah tersebut merepresentasikan biaya siluman yang selama ini membebani proses sertifikasi tanah. Ketika korporasi raksasa seperti Summarecon dan pejabat negara duduk bersama dalam pusaran suap HGB, petani maupun warga kecil akan terus terpinggirkan oleh birokrasi pertanahan yang transaksional.
Analisis Redaksi
Penyebutan empat tersangka sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid adalah sinyal paling keras dalam kasus ini. KPK jarang melabeli relasi personal semacam itu secara terbuka kecuali mereka memiliki bukti komunikasi atau aliran dana yang kuat. Posisi menteri kini berada di bawah tekanan politik dan hukum yang luar biasa besar, meskipun statusnya belum ditetapkan sebagai tersangka. Jika penyidikan membuktikan adanya instruksi atau pembiaran dari puncak kementerian, skandal ini akan bergeser dari kasus suap biasa menjadi krisis tata kelola pemerintahan di sektor agraria.
Penggunaan beragam valuta asing—dolar AS, dolar Singapura, riyal Arab Saudi, hingga ringgit Malaysia—menunjukkan upaya sistematis untuk menyamarkan jejak keuangan. Koper-koper merah di rumah seorang mantan bupati bukan tempat penyimpanan acak; itu adalah brankas bayangan bagi jaringan yang sudah memperhitungkan risiko pelacakan perbankan domestik. Modus ini menuntut KPK segera menelusuri apakah ada aset lain yang diparkir di luar yurisdiksi Indonesia melalui mekanisme pencucian uang lintas negara.
Langkah selanjutnya yang logis dari penyidik adalah memeriksa seluruh izin HGB yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I selama masa jabatan Sontang Coin Manurung. Audit menyeluruh terhadap proyek-proyek Summarecon di wilayah tersebut wajib dilakukan untuk memetakan mana saja sertifikat yang lahir dari meja perundingan korup. Tanpa pembatalan atau revisi atas izin-izin hasil suap ini, penegakan hukum hanya akan berhenti pada pemenjaraan individu tanpa memulihkan kerugian negara dan hak rakyat atas tanah.
