Korlantas Polri Bekukan Klaim SIM Seumur Hidup: Hoaks Berbahaya dan Ancaman Penipuan Digital
Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

- Korlantas Polri secara tegas membantah isu keliling yang menyatakan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bersifat seumur hidup.
- Penegasan ini disampaikan di Jakarta untuk meredam kerkesahan masyarakat yang mulai terpengaruh oleh narasi keliru di media sosial.
- Kedua subjudul kontektual berikut merangkum dasar hukum dan peringatan keamanan digital yang disampaikan pejabat tinggi polisi tersebut.
Korlantas Polri secara tegas membantah isu keliling yang menyatakan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini bersifat seumur hidup. Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Brigadir Jenderal Polisi I Made Agus Prasatya memastikan bahwa klaim tersebut adalah hoaks atau tidak benar, dan masa berlaku SIM tetap mengacu pada aturan lama yakni lima tahun. Penegasan ini disampaikan di Jakarta untuk meredam kerkesahan masyarakat yang mulai terpengaruh oleh narasi keliru di media sosial.
Kedua subjudul kontektual berikut merangkum dasar hukum dan peringatan keamanan digital yang disampaikan pejabat tinggi polisi tersebut.
Dasar Hukum: Masa Berlaku SIM Tetap Lima Tahun
Made Agus Prasatya menjelaskan bahwa kebijakan masa berlaku SIM tidak berubah dan tetap mengacu pada Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Regulasi tersebut secara eksplisit mengatur bahwa SIM berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang. Menurut Dirregident, proses perpanjangan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bentuk evaluasi krusial. Sistem perpanjangan berkala dirancang untuk memastikan bahwa setiap pengemudi tetap memenuhi persyaratan kompetensi mengemudi serta kelaikan kesehatan jasmani dan psikologis, sehingga standar keselamatan berlalu lintas tetap terjaga.
Waspada Modus Penipuan Digital yang Mengatasnamakan SIM Gratis
Selain mengklarifikasi regulasi, Korlantas Polri juga mengaktifkan peringatan keamanan siber. Made Agus mengingatkan publik untuk mewaspadai berbagai modus penipuan yang memanfaatkan isu SIM seumur hidup. Pelaku penipu menyebarkan tautan pendaftaran palsu atau menawarkan layanan 'SIM gratis' melalui platform seperti TikTok, WhatsApp, hingga Instagram. Tautan tersebut berpotensi tinggi menjadi vektor pencurian data pribadi masyarakat. I Made Agus Prasatya menegaskan pentingnya verifikasi informasi melalui kanal resmi Polri dan menolak menyebarkan hoaks yang menimbulkan keresahan.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Bulog Luncurkan Sertifikasi 1.800 Mitra Penggilingan untuk Standarisasi Mutu Beras Nasional

Petaka Water Bombing di Kalsel: Yayan, Kru Heli yang Turun untuk Bertugas, Ditemukan Meninggal

Sugiono: Program Gentengisasi Picu Dampak Beruntun Positif bagi Ekonomi Rakyat
