Sabtu, 7 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Satgas PKH Bongkar Tambang Emas Ilegal di TNKS, 119 Hektare Hutan Jambi Teridentifikasi Terdamak

Berita NasionalRina WijayaRina WijayaSumber: CNN Nasional
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Satgas PKH Bongkar Tambang Emas Ilegal di TNKS, 119 Hektare Hutan Jambi Teridentifikasi Terdamak
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar operasi terpadu berskala besar untuk menertibkan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Provinsi Jambi.
  • Berdasarkan analisis geospasial, sedikitnya 119,32 hektare kawasan hutan teridentifikasi terdampak, khususnya di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kabupaten Kerinci.
  • Operasi penertiban ini tidak hanya menyasar para pekerja tambang di lapangan, tetapi juga menargetkan struktur jaringan yang lebih luas.

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menggelar operasi terpadu berskala besar untuk menertibkan aktivitas pertambangan emas ilegal di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Provinsi Jambi. Berdasarkan analisis geospasial, sedikitnya 119,32 hektare kawasan hutan teridentifikasi terdampak, khususnya di wilayah Penetai, Desa Muara Hemat, Kabupaten Kerinci. Operasi ini dilaksanakan atas perintah Sjafrie Sjamsoeddin, Ketua Pengarah Satgas PKH yang juga Menteri Pertahanan RI, sebagai upaya penegakan hukum yang menyeluruh terhadap jaringan tambang ilegal beserta pelakunya.

Operasi penertiban ini tidak hanya menyasar para pekerja tambang di lapangan, tetapi juga menargetkan struktur jaringan yang lebih luas. Polda Jambi dan Kejaksaan Tinggi Jambi turut menggelar operasi imbalan untuk memperkuat proses hukum terhadap aktivitas tersebut serta pihak-pihak yang terlibat secara langsung maupun tidak langsung.

Penyidikan Mendalam dan Pelipatgandaan Jaringan Pendukung

Satgas PKH telah melakukan identifikasi terhadap berbagai pihak yang diduga terlibat dalam rantai pasokan pertambangan ilegal. Langkah ini mencakup penelusuran terhadap pemodal, pengendali kegiatan, serta pemasok bahan bakar minyak (BBM). Selain itu, pihak yang diduga memberikan perlindungan atau menjadi jaringan pendukung aktivitas tambang ilegal juga menjadi fokus penyelidikan. Penjejakan terhadap alat-alat berat yang digunakan dalam kegiatan tambang ilegal juga terus dilakukan secara intensif untuk memastikan semua aset terkait dapat dipertanggungjawabkan.

  • Pengidentifikasian jaringan pemodal dan pengendali tambang ilegal.
  • Penelusuran terhadap pemasok BBM dan pihak yang memberikan perlindungan.
  • Pemantauan dan penyitaan alat berat yang digunakan untuk mengekstraksi emas.

Penguasaan Kembali Hutan dan Implikasi Hukum Keras

Sebagai bentuk penguasaan kembali kawasan hutan oleh Pemerintah Republik Indonesia, Satgas PKH memasang plang di lokasi yang telah ditertibkan. Penertiban ini dianggap bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman serius terhadap kelestarian ekosistem dan keanekaragaman hayati di TNKS. Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa penguasaan kembali kawasan hutan oleh negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana bagi para pihak yang terlibat.

Berdasarkan keterangan tertulis yang dirilis pada 6 November 2025, pelaku dapat dijerat dengan sanksi pidana dalam UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, UU Minerba, serta UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pengenaan hukum juga dapat diperluas melalui ketentuan KUHP Nasional dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika ditemukan unsur-unsur tersebut. Sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, penertiban kawasan tetap berjalan paralel dengan proses hukum. Operasi di wilayah Penetai dipimpin langsung oleh Wakil Komandan Satgas PKH, sementara tim lain bergerak serentak di Desa Air Liki dan Desa Baru Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin. Satgas memastikan operasi akan berlanjut hingga seluruh titik tambang ilegal di kawasan TNKS Jambi tertibkan.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ