Pemprov Banten Perpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Akhir 2026, Warga Diimbau Segera Manfaatkan
Mengupas tuntas performa mobil terbaru dan memberikan tips otomotif terpercaya.

- Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang semula dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2026 .
- Keputusan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Samsat Digital pada Jumat (6/11), dengan pesan persuasif agar masyarakat Banten dan sekitarnya tidak melewatkan kesempatan keringanan pajak tersebut.
- Penyamparan kebijakan ini menjadi kabar baik bagi wajib pajak, mengingat batas waktu pemberian insentif fiskal tersebut kini memiliki jeda waktu yang lebih panjang.
Pemerintah Provinsi Banten resmi memperpanjang masa berlaku program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang semula dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2026. Keputusan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Samsat Digital pada Jumat (6/11), dengan pesan persuasif agar masyarakat Banten dan sekitarnya tidak melewatkan kesempatan keringanan pajak tersebut.
Penyamparan kebijakan ini menjadi kabar baik bagi wajib pajak, mengingat batas waktu pemberian insentif fiskal tersebut kini memiliki jeda waktu yang lebih panjang. Akun resmi Samsat Digital menekankan urgensi pemanfaatan program dengan kalimat, "Jangan sampai kelewatan kesempatan ini ya," menandakan adanya dorongan agar administrasi pajak diselesaikan sebelum periode baru dimulai.
Rincian Insentif dan Perbedaan Dengan Periode Sebelumnya
Program pemutihan kali ini menyajikan paket keringanan yang terdiri dari diskon lima persen pada pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi pembayaran sebelum jatuh tempo, serta pembebasan total atau 100 persen denda PKB. Namun, berbeda dengan periode awal yang berlangsung dari 18 Agustus hingga 31 Oktober 2026, mekanisme insentif sebelumnya lebih kompleks. Pada periode tersebut, pengurangan pokok PKB sebesar 20 persen khusus diterapkan bagi kendaraan pribadi yang melakukan mutasi dari luar Provinsi Banten, dan 40 persen untuk kendaraan atas nama perusahaan yang melakukan mutasi dari luar provinsi. Selain itu, periode pertama juga mencakup pembebasan denda PKB serta Denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Daftar fasilitas pada periode perpanjangan (November-Desember 2026) meliputi:
- Diskon 5 persen pokok PKB sebelum jatuh tempo.
- 100 persen bebas denda PKB.
Implikasi Regional dan Mekanisme Pemutihan di DKI Jakarta
Perpanjangan pemutihan pajak di Banten menandakan tren serupa yang juga terjadi di DKI Jakarta. Ibu kota juga menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor kedua dengan rentang waktu 2 November hingga 31 Desember 2026. Pada program kedua ini, insentif diberikan serupa dengan pemutihan pertama di DKI pada periode Juni hingga Agustus 2026. Mekanisme yang diterapkan di Jakarta mencakup penghapusan sanksi administratif untuk PKB dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) yang diberikan secara otomatis tanpa perlu mengajukan permohonan khusus. Wajib pajak cukup melakukan pembayaran pajak sesuai prosedur yang berlaku untuk otomatis mendapatkan penghapusan sanksi denda.
BERITA TERKAIT (Otomotif)

Dominasi MPV di Pasar Indonesia: 40 Persen Konsumen Tetap Setia pada Kendaraan Keluarga

Bantah Dugaan Cacat Produksi, Jaecoo Jelaskan Akar Masalah Pelepasan Roda J5 di Jakarta

Berkat Strategi Hybrid, Laba Toyotamelonjak 34 Persen dan Melebihi Ekspektasi Analis
