Pemerintah Gratiskan Pencatatan Hak Cipta untuk Seluruh Jenis Karya Kreatif
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Hukum secara resmi mendukung perluasan penerapan tarif Rp0 dalam pelayanan pencatatan hak cipta bagi seluruh jenis ciptaan.
- Kebijakan strategis ini bertujuan meringankan beban biaya bagi talenta kreatif dan pelaku usaha, yang sebelumnya harus membayar Rp200.000 per permohonan untuk mencatatkan hak atas karya mereka.
- Dengan penghapusan biaya tersebut, akses terhadap perlindungan hukum kekayaan intelektual menjadi jauh lebih terbuka dan inklusif.
Kementerian Ekonomi Kreatif dan Kementerian Hukum secara resmi mendukung perluasan penerapan tarif Rp0 dalam pelayanan pencatatan hak cipta bagi seluruh jenis ciptaan. Kebijakan strategis ini bertujuan meringankan beban biaya bagi talenta kreatif dan pelaku usaha, yang sebelumnya harus membayar Rp200.000 per permohonan untuk mencatatkan hak atas karya mereka. Dengan penghapusan biaya tersebut, akses terhadap perlindungan hukum kekayaan intelektual menjadi jauh lebih terbuka dan inklusif.
Menurut keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta pada Sabtu, perluasan ini tidak hanya terbatas pada satu bidang, melainkan mencakup spektrum yang luas mulai dari karya seni rupa, buku, fotografi, film, hingga program komputer. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi masyarakat kreatif yang sebelumnya hanya menikmati kemudahan tarif nol rupiah untuk lagu dan musik semata.
Proses Regulasi dan Dasar Hukum Kebijakan
Proses penetapan kebijakan ini berjalan melalui koordinasi antar-lembaga yang ketat. Kementerian Hukum mengajukan usulan perluasan tarif nol rupiah kepada Kementerian Keuangan melalui surat resmi bertanggal 5 Oktober 2026. Respons positif segera diterima ketika Kementerian Keuangan mengeluarkan Persetujuan Prinsip dalam Surat Nomor S-360/MK/AG/2026 pada 21 Oktober 2026. Dokumen ini menjadi landasan bagi besaran tarif, persyaratan, dan tata cara pengenaan biaya nol rupiah. Saat ini, Kementerian Hukum tengah finalisasi Peraturan Menteri Hukum sebagai payung hukum pelaksanaan, yang nantinya akan diikuti oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam penyesuaian sistem pelayanan digital.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menegaskan pentingnya kebijakan ini untuk ekosistem nasional. โKami berharap kebijakan ini dapat membuka akses yang lebih luas bagi para pelaku ekraf, khususnya kreator dan pelaku usaha kreatif yang selama ini memiliki keterbatasan biaya, untuk melindungi dan mengkomersialisasikan karya kreatif mereka,โ ujar Teuku Riefky. Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menekankan bahwa negara harus hadir untuk memberikan kemudahan, menjawab aspirasi pencipta karya di luar kategori musik yang mendesak kesempatan serupa.
Dampak Nyata terhadap Daya Saing Industri Kreatif
Implikasi dari gratifikasi layanan pencatatan hak cipta ini bersifat multidimensi. Secara langsung, kebijakan ini diharapkan memicu peningkatan volume pencatatan hak cipta yang selama ini terhambat oleh faktor biaya. Secara tidak langsung, penguatan legalitas karya akan mempercepat proses komersialisasi, sehingga nilai ekonomi dari aset kreatif Indonesia dapat terangkat signifikan.
Dengan pendokumentasian kepemilikan karya yang lebih baik, daya saing industri kreatif nasional diproyeksikan semakin kuat di kancah global. Pelaku usaha kini dapat lebih percaya diri dalam menginvestasikan sumber daya untuk produksi karya, karena kerangka hukum pelindungnya tersedia tanpa hambatan finansial. Langkah ini mengukuhkan komitmen pemerintah untuk menjadikan kekayaan intelektual sebagai tulang punggung pertumbuhan ekonomi baru yang inklusif.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

KMSPJ Anugerahkan Jakarta Youth Award 2026 kepada WGM Laysa Latifah

Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Kawal Ketahanan Energi Nasional Lewat Penguatan Rantai Pasok

ICBA dan Pemprov Malut Jembatani Potensi Hutan Wallacea ke Pasar Karbon Global
