Layanan Samsat Keliling Hadir di Delapan Titik Jadetabek Akhir Pekan Ini
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat ) Keliling pada Sabtu ini.
- Informasi resmi mengenai titik layanan dirilis melalui akun X TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, memastikan warga memiliki akses informasi terkini sebelum berangkat.
- Rincian Lokasi dan Jam Operasional Layanan Berdasarkan data terbaru, operasional Samsat Keliling terbagi ke dalam dua zona waktu utama guna mengakomodasi kebutuhan warga di berbagai kabupaten/kota.
Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali mengoperasikan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling pada Sabtu ini. Layanan mobilitas ini tersebar di delapan lokasi strategis wilayah Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek), dirancang khusus untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus kewajiban administrasi kendaraan tanpa harus mendatangi kantor pusat yang kerap padat.
Masyarakat dapat memanfaatkan gerai bergerak ini untuk pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ). Informasi resmi mengenai titik layanan dirilis melalui akun X TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, memastikan warga memiliki akses informasi terkini sebelum berangkat.
Rincian Lokasi dan Jam Operasional Layanan
Berdasarkan data terbaru, operasional Samsat Keliling terbagi ke dalam dua zona waktu utama guna mengakomodasi kebutuhan warga di berbagai kabupaten/kota. Berikut adalah daftar lengkap lokasi beserta jam pelayanannya:
- Zona 09.00โ11.00 WIB: Kota Tangerang (Alun-alun Cibodas & Apartemen Ayodya), Serpong (Halaman Parkir Samsat), Ciledug (Kantor Samsat & Fresh Market Green Lake City), Ciputat (Halaman Parkir Samsat & Kelurahan Pondok Betung), Kelapa Dua (Kecamatan Pagedangan), dan Kota Bekasi (Halaman Parkir Kecamatan Bekasi Barat).
- Zona 08.00โ11.00 WIB: Depok (Halaman Parkir Samsat & Kantor Kelurahan Cipayung) serta Cinere (Kantor Kelurahan Pasir Putih).
Pemohon diimbau memperhatikan durasi pelayanan yang terbatas tersebut agar proses transaksi berjalan lancar tanpa antrean berlebihan.
Persyaratan Dokumen dan Batasan Layanan
Untuk mengakses fasilitas ini, wajib pajak harus menyiapkan dokumen persyaratan berupa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Syarat krusial lainnya adalah pemohon tidak boleh memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun. Jika terdapat keterlambatan bayar lebih dari periode tersebut, layanan keliling tidak akan memproses permohonan.
Penting dicatat bahwa Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk keperluan lain seperti pembayaran pajak kendaraan lima tahunan atau ganti plat nomor kendaraan, pemohon tetap diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat terdekat sesuai domisili kendaraan terdaftar.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Bulog Luncurkan Sertifikasi 1.800 Mitra Penggilingan untuk Standarisasi Mutu Beras Nasional

Petaka Water Bombing di Kalsel: Yayan, Kru Heli yang Turun untuk Bertugas, Ditemukan Meninggal

Sugiono: Program Gentengisasi Picu Dampak Beruntun Positif bagi Ekonomi Rakyat
