Kemenhub Perketat Tata Kelola Pelaut Indonesia di Singapura demi Akurasi Proteksi Hukum
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan komitmen penguatan tata kelola perekrutan dan perlindungan pelaut Indonesia di Singapura guna menjamin proses penempatan yang aman dan transparan.
- Kegiatan strategis ini diselenggarakan oleh Atase Perhubungan KBRI Singapura bekerja sama dengan PT Bank Mandiri di Singapura.
- Samsuddin menyoroti bahwa Indonesia memiliki potensi besar sumber daya manusia pelaut yang kompetitif di panggung internasional, sehingga perlu didorong melalui tata kelola yang lebih disiplin dan terstruktur.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan komitmen penguatan tata kelola perekrutan dan perlindungan pelaut Indonesia di Singapura guna menjamin proses penempatan yang aman dan transparan. Kebijakan ini dilandasi oleh temuan di mana praktik perekrutan awak kapal oleh operator lokal di Singapura masih kerap tidak sesuai dengan ketentuan nasional, serta adanya hambatan teknis pada prosedur penyijilan (sign on/sign off) awak kapal feri rute Indonesia-Singapura.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Perhubungan Laut Samsuddin menjelaskan bahwa penguatan ini dilakukan melalui kegiatan *Technical Briefing on Crewing Regulations and Requirements for Working on Board Ships*. Kegiatan strategis ini diselenggarakan oleh Atase Perhubungan KBRI Singapura bekerja sama dengan PT Bank Mandiri di Singapura. Samsuddin menyoroti bahwa Indonesia memiliki potensi besar sumber daya manusia pelaut yang kompetitif di panggung internasional, sehingga perlu didorong melalui tata kelola yang lebih disiplin dan terstruktur.
Rincian Aturan dan Isu Strategis
Menurut data Ditjen Perhubungan Laut, Indonesia saat ini memiliki populasi pelaut lebih dari 1,5 juta orang. Angka ini didukung oleh lebih dari 100 lembaga pendidikan kemaritiman yang menghasilkan sekitar 3.000 lulusan taruna setiap tahunnya. Dalam agenda briefing tersebut, teridentifikasi tiga isu krusial yang perlu segera dituntaskan:
- Perekrutan awak kapal Indonesia yang dilakukan secara langsung tanpa melalui keagenan pengawakan kapal berlisensi;
- Ketiadaan pengaturan persyaratan dan kualifikasi spesifik untuk pengoperasian kapal jenis *Wing in Ground* di dalam wilayah Indonesia;
- Kesulitan prosedur penyijilan bagi awak kapal feri penumpang yang melakukan rotasi kapal di dalam satu perusahaan yang sama.
Ketiga poin ini menjadi acuan utama dalam menyusun regulasi baru untuk menyelaraskan standar internasional dengan hukum ketenagakerjaan maritim nasional.
Langkah Tindak Lanjut dan Dampak Industri
Menindaklanjuti masukan tersebut, Atase Perhubungan KBRI Singapura, Wahyu Ardhianto, menyatakan kesiapan mereka untuk melakukan sosialisasi bertahap serta menerapkan pembatasan penyijilan bagi awak kapal yang terbukti melanggar ketentuan. Dari sisi regulasi, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan akan segera menyiapkan Peraturan Menteri Perhubungan terkait kapal *Wing in Ground* serta Standar Operasional Prosedur (SOP) baru untuk memfasilitasi sign on/sign off awak kapal feri rotasi.
Wahyu Ardhianto menambahkan bahwa langkah ini bertujuan untuk memastikan sekitar 6.000 pelaut yang rutin dilayani Atase Perhubungan di Singapura dapat bekerja dengan perlindungan hukum yang optimal. Ia menegaskan pentingnya sinergi dengan pemilik kapal di Singapura untuk meningkatkan kepatuhan, sehingga daya saing pelaut Indonesia di industri pelayaran global dapat semakin diperkuat melalui sistem kerja yang lebih tertib dan terstandarisasi.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Bulog Luncurkan Sertifikasi 1.800 Mitra Penggilingan untuk Standarisasi Mutu Beras Nasional

Petaka Water Bombing di Kalsel: Yayan, Kru Heli yang Turun untuk Bertugas, Ditemukan Meninggal

Sugiono: Program Gentengisasi Picu Dampak Beruntun Positif bagi Ekonomi Rakyat
