1.326 Hotel di Belanda Gugat Booking.com, Tuntut Ganti Rugi Komisi sejak 2004
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

- 1.326 hotel di Belanda resmi melayangkan gugatan hukum terhadap platform pemesanan daring Booking.com terkait pelanggaran hukum persaingan usaha.
- Gugatan ini menjadi kelanjutan dari putusan hukum yang membuka jalan bagi industri perhotelan untuk menantang dominasi platform digital tersebut.
- Selama bertahun-tahun, kebijakan tersebut menciptakan hambatan persaingan yang merugikan hotel dan konsumen.
1.326 hotel di Belanda resmi melayangkan gugatan hukum terhadap platform pemesanan daring Booking.com terkait pelanggaran hukum persaingan usaha. Langkah hukum ini diambil berdasarkan keputusan Pengadilan Uni Eropa (CJEU) pada 2024 yang menyatakan bahwa klausul di mana hotel dilarang menawarkan tarif lebih murah di platform lain terbukti melanggar undang-undang persaingan usaha.
Asosiasi Industri Perhotelan Kerajaan Belanda (KHN) menyatakan bahwa para pengelola hotel tersebut menuntut pengembalian sebagian besar biaya komisi yang telah disetorkan kepada Booking.com dalam rentang waktu dua dekade terakhir, mulai dari tahun 2004 hingga 2024. Gugatan ini menjadi kelanjutan dari putusan hukum yang membuka jalan bagi industri perhotelan untuk menantang dominasi platform digital tersebut.
Kronologi dan Dampak Hukum dari Putusan CJEU
Kasus ini berakar dari praktik bisnis Booking.com yang melarang hotel-hotel mitra untuk menjual kamar mereka di platform online travel agent (OTA) lain dengan harga yang lebih rendah. Selama bertahun-tahun, kebijakan tersebut menciptakan hambatan persaingan yang merugikan hotel dan konsumen. Setelah Pengadilan Uni Eropa mengafirmasi ketidaklegalan praktik tersebut pada 2024, para pelaku industri merasa memiliki dasar hukum yang kuat untuk menuntut ganti rugi atas komisi yang dianggap tidak sah. Proses persidangan gugatan ini diperkirakan baru akan dimulai di Pengadilan Distrik Amsterdam pada tahun 2027.
Beberapa fakta utama dari pengajuan gugatan tersebut meliputi:
- Jumlah penggugat: 1.326 hotel di yurisdiksi Belanda. <>Periode penagihan komisi yang dituntut dikembalikan: 2004-2024.
- Sidang perdana diperkirakan berlangsung pada tahun 2027.
Gugatan Terpisah oleh Kelompok Konsumen dan Dampak ke Depan
Perlu dicatat bahwa gugatan oleh para hotel ini bersifat terpisah dari tuntutan hukum lain yang juga menjerat Booking.com. Pada Juni lalu, Yayasan Tuntutan Persaingan Konsumen (CCC) bekerja sama dengan asosiasi konsumen Consumentenbond telah mendaftarkan gugatan terpisah. Dalam perkara tersebut, Booking.com dituding telah menaikkan harga reservasi hotel secara ilegal serta melanggar undang-undang perlindungan konsumen. Langkah serentak ini mengindikasikan tekanan hukum yang semakin besar terhadap model bisnis platform perjalanan global tersebut.
Keberhasilan kedua jalur gugatan ini, baik dari sisi penyedia jasa hotel maupun konsumen akhir, berpotensi mengubah struktur pasar perjalanan di Eropa secara signifikan. Jika Pengadilan Distrik Amsterdam memutuskan bahwa komisi sebelumnya memang melanggar undang-undang persaingan, Booking.com dapat menghadapi kewajiban pembayaran ganti rugi yang sangat besar, yang pada gilirannya akan memaksa berbagai penyedia OTA lain untuk mengevaluasi ulang kebijakan komisi dan praktik keadilan harga mereka di seluruh yurisdiksi Uni Eropa.
BERITA TERKAIT (Ekonomi)

857 UMK Binaan Pertamina Lolos Tahap Nasional, Fokus Penguatan Digital dan Manajemen
Laba Dana Pertukaran Hong Kong Anjlok 74%, Otoritas Moneter Peringatkan Turbulensi Pasar

Mentan Amran Perkuat Ekosistem Jagung-Peternak, SPHP Jadi Solusi Tekan Biaya Pakan
