Jumat, 6 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Revisi Keempat PP DHE: Penukaran Valas ke Rupiah Dilebarkan Jadi 100% untuk Kelonggaran Arus Kas Eksportir

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNBC Market & Saham
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

Revisi Keempat PP DHE: Penukaran Valas ke Rupiah Dilebarkan Jadi 100% untuk Kelonggaran Arus Kas Eksportir
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Kebijakan baru ini memungkinkan eksportir untuk menukarkan 100% valas hasil ekspornya ke rupiah, naik signifikan dari batas maksimal 50% yang berlaku dalam ketentuan sebelumnya.
  • Sebelumnya, melalui PP Nomor 21 Tahun 2026 (hasil revisi ketiga), pemerintah mewajibkan repatriasi 100% DHE Sumber Daya Alam (SDA) ke Sistem Keuangan Indonesia.
  • Revisi keempat ini hadir sebagai jawaban atas perlunya fleksibilitas likuiditas yang lebih besar bagi pelaku usaha ekspor di dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan poin krusial dalam revisi keempat Peraturan Pemerintah (PP) terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE), yang intinya melonggarkan kewajiban konversi valuta asing (valas) ke rupiah. Kebijakan baru ini memungkinkan eksportir untuk menukarkan 100% valas hasil ekspornya ke rupiah, naik signifikan dari batas maksimal 50% yang berlaku dalam ketentuan sebelumnya. Langkah strategis ini diambil pemerintah untuk merespons kebutuhan likuiditas eksportir dalam mengelola arus kas domestik, sekaligus menjaga stabilitas pasar keuangan Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.

Sebelumnya, melalui PP Nomor 21 Tahun 2026 (hasil revisi ketiga), pemerintah mewajibkan repatriasi 100% DHE Sumber Daya Alam (SDA) ke Sistem Keuangan Indonesia. Namun, untuk penempatan (retensi) di Bank Devisa, aturan lama mensyaratkan minimal 30% selama 3 bulan untuk sektor migas dan 100% selama 12 bulan untuk sektor nonmigas, dengan opsi konversi ke rupiah hanya sebesar 50%. Revisi keempat ini hadir sebagai jawaban atas perlunya fleksibilitas likuiditas yang lebih besar bagi pelaku usaha ekspor di dalam negeri.

Data Menunjukkan Penurunan Realisasi Konversi Valas

Pemerintah mencatat adanya tren penurunan dalam kebutuhan eksportir untuk melakukan konversi valas ke rupiah, yang memicu revisi kebijakan ini. Data menunjukkan bahwa total DHE SDA yang masuk ke dalam negeri cenderung menurun, menjadi hanya US$30,1 juta selama periode Januari-Agustus 2026, lebih rendah dibandingkan US$31,4 juta pada periode Juni-Agustus 2025. Di sisi lain, realisasi konversi valas ke rupiah mengalami kemerosotan tajam, anjlok dari US$23,8 juta pada Juni-Agustus 2025 menjadi US$14,9 juta pada periode yang sama di tahun 2026.

Secara rinci, perubahan tren penggunaan dana DHE dapat dilihat dari data berikut:

  • Total DHE SDA masuk (Jan-Agu 2026): US$30,1 juta (turun dari US$31,4 juta pada Jun-Agu 2025).
  • Realisasi konversi ke rupiah: Turun drastis dari US$23,8 juta menjadi US$14,9 juta.
  • Dana yang tetap dalam bentuk valas: Naik signifikan dari US$2,6 juta menjadi US$9,7 juta.
  • Penggunaan dana: Meningkat dari US$5 juta menjadi US$5,5 juta.

Transisi Kebijakan dan Kepastian Hukum bagi Eksportir

Airlangga Hartarto menegaskan bahwa penyesuaian kebijakan ini ditargetkan akan segera diterbitkan. Pemerintah memastikan adanya ketentuan peralihan yang memadai untuk menjamin kelancaran masa transisi, memberikan kepastian hukum bagi eksportir, serta memastikan kesinambungan implementasi kebijakan DHE. Dengan relaksasi ini, pemerintah berharap dapat menyeimbangkan kepentingan menjaga cadangan devisa nasional dengan kebutuhan praktis eksportir dalam menjalankan operasional bisnis mereka di dalam negeri.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ