Pramono Anung Perintahkan DLH Selesaikan Tumpukan Sampah Liar di Hutan Kota Kepanduan Sebelum Akhir 2026
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- "Saya sudah menginstruksikan kepada Dinas LH untuk segera diselesaikan.
- Dan saya minta untuk diselesaikan pada tahun ini.
- Jangan kemudian tumpukan itu di-carry over di tahun depan, udahlah enggak zamannya lagi," tegas Pramono.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memberikan instruksi tegas kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta untuk menuntaskan pembersihan tumpukan sampah liar di kawasan Hutan Kota Kepanduan, Jakarta Utara, paling lambat akhir tahun 2026. Arahan ini disampaikan Pramono usai memimpin rapat koordinasi di Kecamatan Penjaringan, Jumat, dengan penekanan khusus agar masalah tersebut tidak dibiarkan berlarut-larut atau di-carry over ke tahun berikutnya. "Saya sudah menginstruksikan kepada Dinas LH untuk segera diselesaikan. Dan saya minta untuk diselesaikan pada tahun ini. Jangan kemudian tumpukan itu di-carry over di tahun depan, udahlah enggak zamannya lagi," tegas Pramono.
Untuk mencegah terulangnya pembuangan sampah ilegal di kawasan strategis tersebut, Pemprov DKI Jakarta akan memperkuat mekanisme pengawasan melalui pemanfaatan posko bersama serta pemasangan kamera pengawas (CCTV). Langkah ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk menjaga kelestarian ruang terbuka hijau sekaligus menegakkan aturan lingkungan hidup di ibu kota.
Penanganan Infrastruktur dan Banjir Rob di Penjaringan
Selain isu lingkungan, rapat tersebut juga membahas solusi penanganan kemacetan dan banjir rob yang kerap melanda wilayah Penjaringan. Pramono menyatakan persetujuan prinsip dari Pemprov DKI Jakarta atas usulan pelebaran Jalan Teluk Gong Raya sepanjang sekitar satu kilometer. Dinas Bina Marga ditugaskan untuk melakukan perhitungan teknis terkait pelebaran tersebut, sementara Dinas Perhubungan tetap bertanggung jawab atas pengaturan lalu lintas di lapangan guna memastikan kelancaran mobilitas warga. Terkait penanganan infrastruktur jalan, Pramono Anung Tetapkan Deadlines 3 Bulan untuk Selesaikan JLNT Muara Karang menunjukkan komitmen serupa dalam menyelesaikan proyek-proyek mangkrak di Jakarta.
Mengingat kerentanan wilayah terhadap banjir rob, Pemprov DKI juga akan mengkaji peninggian permukaan Stadion Kamal Muara. Dinas Pemuda dan Olahraga bersama Dinas Sumber Daya Air diminta menghitung kebutuhan penanganan teknis, termasuk kemungkinan penggunaan rumput sintetis agar fasilitas olahraga tersebut lebih tahan terhadap genangan air dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Optimalisasi Layanan Kesehatan dan Penindakan TPS Ilegal
Dalam sektor kesehatan, pemerintah provinsi tengah menginventarisasi calon lokasi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Kecamatan Penjaringan, salah satunya di kawasan ruang terbuka hijau Hutan Kota Kepanduan, meskipun rencana ini masih memerlukan kajian kesesuaian tata ruang. Sementara itu, Camat Penjaringan, Darmawan, menegaskan kesiapan jajarannya untuk menindaklanjuti arahan gubernur, termasuk menangani tempat penampungan sampah ilegal (TPS) di kawasan Muara Baru.
Darmawan menjelaskan bahwa strategi penanganan dilakukan melalui kombinasi edukasi dan penindakan hukum. "Skemanya sama, strategi untuk mengatasi itu. Selama ini kita memang antara edukasi dan penindakan," ujar Darmawan. Ia menambahkan bahwa koordinasi akan diperketat dengan melibatkan Polairud dan Polsek Sunda Kelapa untuk memperkuat pengamanan kawasan serta mencegah aktivitas pembuangan sampah ilegal yang merugikan publik dan aset pemerintah. Pemerintah daerah juga terus mendorong inisiatif seperti Sudin Bina Marga Jakpus Perbaiki 12.125 Titik Jalan Berlubang dengan Empat Metode Teknis guna memastikan kualitas infrastruktur tetap terjaga di berbagai titik vital.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Kemenbud Jadwalkan Penganugerahan Maestro Seni pada Desember 2026

Mendagri Tito Karnavian Perintahkan Pemda Percepat Registrasi Perlinsos Digital untuk Akurasi Bansos

Dewan Pers Dorong Skema Hibrid LMK-B2B untuk Jamin Hak Ekonomi Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
