Jumat, 6 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Dasco Tugaskan Komisi III DPR Kawal Kasus Penyadapan Ilegal yang Menjerat Eks Kapolri

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Dasco Tugaskan Komisi III DPR Kawal Kasus Penyadapan Ilegal yang Menjerat Eks Kapolri
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Keputusan ini diambil di kompleks parlemen pada Jumat (7/11) sebagai bentuk pengawasan legislatif terhadap penegakan hukum yang kini sepenuhnya berada di tangan aparat kepolisian.
  • Dasco menegaskan bahwa DPR akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian, namun tetap memastikan adanya transparansi melalui pengawasan komisi teknis.
  • "Kami akan meminta Komisi teknis dalam hal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini," ujar Dasco.

Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Harian DPP Partai Gerindra, secara resmi menugaskan Komisi III DPR untuk melakukan pemantauan berkala terhadap proses hukum kasus penyadapan ilegal yang menyeret nama mantan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Keputusan ini diambil di kompleks parlemen pada Jumat (7/11) sebagai bentuk pengawasan legislatif terhadap penegakan hukum yang kini sepenuhnya berada di tangan aparat kepolisian.

Dasco menegaskan bahwa DPR akan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian, namun tetap memastikan adanya transparansi melalui pengawasan komisi teknis. "Kami akan meminta Komisi teknis dalam hal ini Komisi III untuk melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkara ini," ujar Dasco. Ia menekankan bahwa karena kasus ini sudah ditangani kepolisian, peran DPR adalah memastikan proses berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Empat Jenderal Tersangka dan Dugaan Pelanggaran Prosedur LIMS

Kasus ini melibatkan empat jenderal yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi. Penyidik mengungkap bahwa praktik penyadapan ilegal tersebut diduga dilakukan dengan memasukkan sejumlah nomor telepon ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan prosedur yang semestinya selama periode 2025-2026.

Sasaran penyadapan tidak hanya terbatas pada satu individu, melainkan diduga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat. Status penahanan para tersangka juga berbeda; tiga tersangka, yakni Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi, telah ditahan di Rutan Mako Brimob Mabes Polri. Sementara itu, Slamet Uliandi belum ditahan karena masih menjalani pemulihan pasca-mengalami stroke.

Wacana Percepatan RUU Penyadapan dan Ancaman Pidana Berat

Merespons wacana penguatan regulasi, Dasco menyatakan bahwa DPR belum mengambil sikap final karena sedang dalam masa reses hingga pekan depan. Namun, ia membuka kemungkinan bahwa pembahasan RUU Penyadapan bisa dipercepat tergantung dinamika yang berkembang. "Nanti kemudian kemungkinan dinamika yang ada mungkin akan dibahas mengenai apakah itu perlu dipercepat atau bagaimana," kata Dasco.

Dari sisi hukum, para tersangka menghadapi ancaman pidana yang berat berdasarkan beberapa pasal. Mereka disangkakan melanggar Pasal 258 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman 10 tahun penjara, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara, serta Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman 8 tahun penjara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas institusi penegak hukum dan perlindungan privasi warga negara.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ