Jumat, 6 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Pemerintah Siapkan Revisi PP 36/2023: Konversi DHE SDA Valas ke Rupiah Diperluas Jadi 100 Persen

EkonomiHendra GunawanHendra GunawanSumber: Antara News
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

Pemerintah Siapkan Revisi PP 36/2023: Konversi DHE SDA Valas ke Rupiah Diperluas Jadi 100 Persen
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Pemerintah Indonesia tengah mempercepat penyusunan revisi keempat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
  • Langkah strategis ini bertujuan memberikan relaksasi signifikan dengan menaikkan batas maksimal konversi devisa dari valuta asing (valas) ke rupiah dari 50 persen menjadi 100 persen .
  • Keputusan untuk melonggarkan aturan konversi ini diambil setelah pemerintah mengamati dinamika pasar yang menunjukkan perlunya penyesuaian kebijakan agar tidak menghambat operasional perusahaan.

Pemerintah Indonesia tengah mempercepat penyusunan revisi keempat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 terkait Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Langkah strategis ini bertujuan memberikan relaksasi signifikan dengan menaikkan batas maksimal konversi devisa dari valuta asing (valas) ke rupiah dari 50 persen menjadi 100 persen. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai respons atas evaluasi mendalam terhadap implementasi kebijakan yang berlaku saat ini, dengan fokus pada pemenuhan kebutuhan likuiditas rupiah bagi pelaku usaha.

Keputusan untuk melonggarkan aturan konversi ini diambil setelah pemerintah mengamati dinamika pasar yang menunjukkan perlunya penyesuaian kebijakan agar tidak menghambat operasional perusahaan. Airlangga menjelaskan bahwa perubahan ini akan terintegrasi dalam revisi PP 36, di mana eksportir akan memiliki fleksibilitas penuh untuk menukarkan seluruh devisa hasil ekspornya menjadi rupiah jika diperlukan. Hal ini menandai pergeseran pendekatan pemerintah dari kewajiban retensi valas yang kaku menuju mekanisme yang lebih adaptif terhadap kebutuhan riil sektor bisnis.

Evaluasi Data: Penurunan Konversi dan Kebutuhan Likuiditas

Berdasarkan hasil evaluasi yang dipaparkan dalam Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA di Jakarta, ditemukan adanya disproporsi antara pemasukan dan penggunaan devisa. Wakil Menteri Keuangan Nurkholisoh Ibnu Aman mengungkapkan bahwa meskipun pemasukan DHE SDA relatif stabil, terjadi penurunan konversi valas ke rupiah yang cukup tajam. "Konversi ke rupiah ini menurun cukup signifikan sampai dengan minus 37,4 persen, sementara retensi valas ini meningkat," ujar Nurkholisoh. Data ini mengindikasikan bahwa para eksportir lebih memilih menahan devisa dalam bentuk valas, yang pada gilirannya menciptakan tekanan likuiditas rupiah di dalam negeri.

Untuk memberikan gambaran jelas mengenai kerangka regulasi yang sedang dan akan berlaku, berikut adalah poin-poin kunci dari kebijakan DHE SDA:

  • Revisi PP 36/2023: Batas maksimal konversi valas ke rupiah dinaikkan dari 50% menjadi 100%.
  • PP 21/2026 (Berlaku 1 Juni 2026): Eksportir nonmigas wajib menempatkan 100% DHE SDA di sistem keuangan Indonesia minimal 12 bulan.
  • Wajib Penempatan Migas: Eksportir sektor migas wajib menempatkan minimal 30% DHE SDA selama minimal 3 bulan.
  • Kondisi Saat Ini: Konversi dibatasi maksimal 50%, namun revisi akan menghapus pembatasan ini menjadi 100%.

Kondisi di mana retensi valas meningkat sementara konversi rupiah menurun menjadi sinyal kuat bagi pemerintah untuk melakukan intervensi kebijakan. Tujuannya adalah menyeimbangkan kepentingan stabilisasi cadangan devisa negara dengan kebutuhan likuiditas rupiah yang tinggi bagi perusahaan untuk membayar biaya operasional, gaji karyawan, dan rantai pasok domestik.

Implementasi Regulasi dan Target Penyelesaian PMK

Implementasi kebijakan baru ini tidak akan langsung berlaku segera setelah pengumuman, melainkan menunggu rampungnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur teknis pelaksanaannya. Airlangga Hartarto menegaskan bahwa PMK tersebut ditargetkan selesai pada akhir bulan ini. Kecepatan penyelesaian regulasi turunan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan transisi kebijakan berjalan mulus tanpa menimbulkan kebingungan di kalangan pelaku industri ekspor.

Langkah ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan pelaku usaha terhadap ketersediaan likuiditas rupiah, sekaligus menjaga stabilitas makroekonomi. Dengan fleksibilitas konversi hingga 100 persen, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih kompetitif, di mana eksportir tidak lagi terbebani oleh ketidakpastian akses terhadap mata uang lokal untuk kebutuhan operasional mereka. Kebijakan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengoptimalkan tata kelola ekspor SDA strategis guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional yang berkelanjutan.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ