OJK Dorong Perluasan Bank Penempatan DHE SDA untuk Perkuat Retensi Devisa Nasional
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dukungannya terhadap penerusan regulasi Dana Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang lebih fleksibel dan inklusif.
- Keputusan strategis tersebut diambil mengingat penempatan dana hasil ekspor dalam sistem keuangan nasional merupakan isu vital bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas moneter dan memperkuat cadangan devisa.
- Langkah ini diyakini akan mendorong peningkatan volume dana hasil ekspor yang dapat dikelola secara optimal oleh sektor perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan dukungannya terhadap penerusan regulasi Dana Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang lebih fleksibel dan inklusif. Dian Eliana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyatakan bahwa otoritas menyambut baik rencana perubahan peraturan pemerintah terkait program ini yang bertujuan memberikan relaksasi kepada industri perbankan di Indonesia. Keputusan strategis tersebut diambil mengingat penempatan dana hasil ekspor dalam sistem keuangan nasional merupakan isu vital bagi pemerintah dalam menjaga stabilitas moneter dan memperkuat cadangan devisa.
Perluasan cakupan regulasi ini dirancang agar tidak hanya menambah jumlah bank yang ditunjuk sebagai bank penempatan DHE, tetapi juga memperluas jenis badan usaha yang memenuhi syarat sebagai eksportir serta menambah negara yang mendapat pengecualian dari kewajiban retensi tersebut. Langkah ini diyakini akan mendorong peningkatan volume dana hasil ekspor yang dapat dikelola secara optimal oleh sektor perbankan.
Peran Bank Penempatan dan Instruksi Agunan Tunai
Untuk memastikan kelancaran implementasi, OJK telah mengirimkan surat resmi kepada seluruh industri perbankan agar mereka menjalankan peran strategisnya dalam program DHE SDA secara optimal, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Surat itu mengatur bahwa bank diperbolehkan memperlakukan DHE SDA sebagai agunan tunai asalkan dana tersebut tetap berada dalam sistem keuangan Indonesia. Mekanisme ini memberikan kepastian hukum bagi bank dalam mengelola likuiditas mereka terkait ekspor sektor komoditas unggulan.
Berdasarkan mekanisme yang diterapkan saat ini, terdapat beberapa ketentuan teknis yang harus dipatuhi oleh bank penempatan:
- Dana DHE SDA dapat ditetapkan berkualitas lancar dan dikecualikan dari kewajiban rasio kecukupan modal (BMPK) sepanjang memenuhi persyaratan agunan tunai dalam POJK Kualitas Aset.
- Bank wajib memastikan kelengkapan dokumen eksportir berdasarkan Pasal 11a ayat 1, 2, dan 3 PP DHE SDA.
- Bank harus memperhatikan penggunaan DHE SDA sebagai pengurang besaran retensi sesuai dengan aturan PP yang berlaku.
Langkah Supervisi dan Akuntabilitas Eksportir
Di balik mekanisme perbankan tersebut, OJK menjalankan fungsi pengawasan ketat terhadap rekening penampungan atau escrow account yang digunakan untuk menempatkan dana ekspor. Pengawasan ini dilakukan melalui koordinasi intensif dengan Bank Indonesia dan kementerian terkait guna memastikan kepatuhan penuh terhadap kewajiban penempatan devisa.
- Dokumen dasar berupa bukti penggunaan DHE SDA dan surat pernyataan eksportir menjadi kunci utama dalam proses ini.
- Surat pernyataan tersebut berfungsi sebagai alat akuntabilitas eksportir atas informasi tujuan penggunaan dan kesanggupan mereka untuk dikenai sanksi hukum jika melanggar ketentuan.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Dedikasi untuk Petani Madura, Khairul Umam Raih Penghargaan Kepemimpinan Lokal di CNN Indonesia Awards 2026

Alfamidi Juara Inklusivitas Kerja: 339 Pekerja Disabilitas Jadi Pilar Strategi Ritel Nasional

IHSG Balik Menguat ke 5.050, Volume Transaksi Capai Rp 9,9 Triliun
