Jumat, 6 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Meutya Hafid: UU Satu Data Hapus Beban Administrasi Ganda, Prioritaskan Interoperabilitas Sistem

TeknologiReza AdityaReza AdityaSumber: Detik Inet
Reza Aditya
Reza Aditya
Pakar Teknologi

Reviewer gadget independen dengan perspektif teknis yang mendalam.

Meutya Hafid: UU Satu Data Hapus Beban Administrasi Ganda, Prioritaskan Interoperabilitas Sistem
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • "Di Kemkomdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan.
  • Meutya menekankan bahwa tanpa standardisasi, pertukaran data lintas instansi tidak akan berjalan optimal.
  • Standar ini mencakup kesamaan definisi, pengaturan metadata, penggunaan kode referensi, hingga mekanisme pengamanan dan pengendalian akses yang ketat.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa implementasi Undang-Undang Satu Data Indonesia (UU SDI) menjadi kunci utama dalam mengakhiri praktik administrasi berulang yang membebani masyarakat. Melalui penguatan keterhubungan data antarkementerian dan lembaga, pemerintah berupaya memastikan informasi yang telah terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah, sehingga warga negara tidak perlu lagi menyerahkan dokumen yang sama ke berbagai instansi untuk mendapatkan layanan publik.

Meutya menjelaskan bahwa efisiensi ini bukan sekadar penghematan waktu, melainkan transformasi tata kelola yang memungkinkan beban administratif, waktu, dan tenaga masyarakat dialihkan untuk kegiatan yang lebih produktif. "Di Kemkomdigi, tugas kami yang paling utama adalah keterhubungan. Jadi, tugasnya adalah menghubungkan data-data agar data yang tersedia dan terverifikasi dapat dimanfaatkan kembali secara sah oleh instansi yang membutuhkan," ujar Meutya dalam keterangan tertulis pada Kamis (5/11/2026).

Fondasi Teknis dan Standar Interoperabilitas

Untuk mewujudkan visi tersebut, UU SDI menempatkan interoperabilitas sebagai prasyarat mutlak, yaitu kemampuan sistem elektronik berbeda untuk saling terhubung dan bertukar data berdasarkan standar yang seragam. Meutya menekankan bahwa tanpa standardisasi, pertukaran data lintas instansi tidak akan berjalan optimal. Standar ini mencakup kesamaan definisi, pengaturan metadata, penggunaan kode referensi, hingga mekanisme pengamanan dan pengendalian akses yang ketat.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendukung kebutuhan teknis ini melalui pengembangan infrastruktur digital yang terintegrasi, meliputi:

  • Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) sebagai penghubung utama antar-sistem.
  • Pusat Data Nasional (PDN) yang menopang penyimpanan dan pemrosesan data.
  • Jaringan Intra Pemerintah (JIP) yang menjamin konektivitas antar-instansi.

Ketiganya menjadi fondasi digital yang memungkinkan pertukaran data berlangsung secara aman dan terstruktur.

Keseimbangan Kedaulatan Data dan Privasi

Meutya menegaskan bahwa penguatan teknologi harus berjalan beriringan dengan keselarasan regulasi, termasuk sinergi dengan UU ITE dan UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). Tujuannya agar setiap instansi memahami batas kewenangan, hak akses, serta tanggung jawab mereka dalam mengelola data. Ia menekankan bahwa kemudahan pertukaran data tidak boleh mengabaikan kedaulatan negara dan perlindungan privasi masyarakat.

"Kedaulatan data diwujudkan melalui pengaturan hak akses, pembatasan tujuan penggunaan, pengamanan infrastruktur, serta pengawasan tata kelola data. Penguasaan negara atas data tentu harus tetap sejalan dengan perlindungan privasi masyarakat," tegasnya. Meutya juga mengingatkan prinsip 'data remains at source', di mana setiap kementerian dan lembaga tetap bertanggung jawab penuh atas kualitas dan validitas data asalnya, bukan dipusatkan di satu tempat. Keberhasilan UU SDI, menurutnya, akan diukur dari manfaat nyata dan kemudahan layanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

BERITA TERKAIT (Teknologi)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ