Kewajiban Parkir DHE Jadi Opsional: BI Buka Jalan Bank Swasta, Eksportir Migas Bisa Pilih Opsi 30%
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

- Airlangga Hartarto , Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menegaskan bahwa dari 36 bank yang berpeluang menjadi bank devisa, baru 16 bank yang direalisasikan.
- Pernyataan ini menjawab aspirasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengusulkan agar bank swasta nasional dapat menjadi tempat penananaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam.
- Klarifikasi tersebut disampaikan di sela Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA, menandai adanya kelonggaran regulasi yang memungkinkan eksportir memilih institusi finansial non-BUMN.
Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menegaskan bahwa dari 36 bank yang berpeluang menjadi bank devisa, baru 16 bank yang direalisasikan. Pernyataan ini menjawab aspirasi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang mengusulkan agar bank swasta nasional dapat menjadi tempat penananaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam. Klarifikasi tersebut disampaikan di sela Sosialisasi Perkembangan Implementasi DHE SDA, menandai adanya kelonggaran regulasi yang memungkinkan eksportir memilih institusi finansial non-BUMN.
Aturan baru ini merujuk pada Pasal 18A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026. Ketentuan ini memberikan fasilitas opsional bagi eksportir sektor pertambangan untuk menempatkan DHE di bank devisa non-BUMN. Jika fasilitas ini dipilih, eksportir hanya wajib menempatkan minimal 30% devisa selama 3 bulan. Tanpa memilih opsi ini, eksportir sektor pertambangan nonmigas tetap terikat menempatkan 100% DHE selama 12 bulan di bank BUMN, sementara sektor migas wajib menyetor minimal 30% selama 3 bulan di bank BUMN.
Struktur Bank Devisa dan Evaluasi Berkala Otoritas Moneter
Aida Suwandi Budiman, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), menjelaskan bahwa pengecualian ini ditujukan untuk mendukung pelaksanaan perjanjian bilateral atau kesepakatan perdagangan eksportir dari negara tertentu. Saat ini, komposisi 16 bank devisa tersebut terdiri dari lima bank BUMN dan 11 bank non-BUMN. BI menegaskan akan melakukan evaluasi kinerja bank-bank tersebut setiap tiga bulan untuk memperluas daftar institusi yang memenuhi syarat. "Tentunya evaluasi akan terus dilakukan... jadi tentunya nanti insyaallah akan sampai daftar yang lebih panjang lagi untuk bank-bank tersebut," ujar Aida, mengisyaratkan fleksibilitas regulasi yang responsif terhadap dinamika pasar.
Bank-bank non-BUMN yang kini masuk dalam daftar meliputi perbankan global dan regional, seperti:
- Standard Chartered Bank dan Deutsche Bank AG
- MUFG Bank, Ltd., JP Morgan Chase Bank, dan Citibank, N.A.
- PT Bank SMBC Indonesia Tbk, HSBC Indonesia, ICBC Indonesia, dan China Construction Bank Indonesia
- PT Bank OCBC NISP Tbk
Keseluruhan daftar 16 bank juga mencakup bank BUMN seperti BRI, Mandiri, BNI, BTN, dan BSI.
Implikasi Regulasi dan Prosedur Administratif bagi Eksportir
Penggunaan fasilitas Pasal 18A bersifat mandatori dalam hal pemilihan, namun proseduralnya bersifat opt-out. Eksportir yang memenuhi kriteria namun memutuskan untuk tidak memanfaatkan fasilitas ini wajib menyampaikan surat pernyataan kepada Kepala Departemen Pengelolaan Kepatuhan BI dengan tembusan ke Kemenko Perekonomian dan Kemenkeu selambat-lambatnya 5 hari kerja setelah pengumuman. Kegagalan menyampaikan surat ini akan menjadikan eksportir secara otomatis terikat pada fasilitas Pasal 18A. Keleluasaan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi arus balik devisa ke dalam negeri sekaligus memberikan ruang likuiditas yang lebih luas bagi sektor hulu industri strategis.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

OJK Legalkan Gadai Saham Haji Isam ke Bank Mandiri: Mekanisme B2B untuk Aksi Korporasi

Alarm Pasar Modal: 99,64% Saham MKNT Genggam Kencang, Likuiditas Terancam

Gugatan Wanprestasi Mengincar FWD, Sun Life, dan Great Eastern di PN Jaksel
