Jumat, 6 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Kemenkum Wanti-wanti Masyarakat: Cek Merek di PDKI Dulu agar Tak Tertolak Saat Daftar

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: Antara News
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Kemenkum Wanti-wanti Masyarakat: Cek Merek di PDKI Dulu agar Tak Tertolak Saat Daftar
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Kementerian Hukum mengimbau masyarakat untuk teliti dan proaktif dengan menelusuri nama merek di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) sebelum mengajuka permohonan pendaftaran.
  • Imbauan ini disampaikan langsung oleh Fajar Sulaeman Taman , Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, di Jakarta, Jumat.
  • Langkah awal pengecekan ini dinilai krusial untuk meminimalkan risiko penolakan permohonan serta kerugian waktu dan biaya akibat kelalaian dalam membangun identitas usaha di awal.

Kementerian Hukum mengimbau masyarakat untuk teliti dan proaktif dengan menelusuri nama merek di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI) sebelum mengajuka permohonan pendaftaran. Imbauan ini disampaikan langsung oleh Fajar Sulaeman Taman, Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum, di Jakarta, Jumat. Langkah awal pengecekan ini dinilai krusial untuk meminimalkan risiko penolakan permohonan serta kerugian waktu dan biaya akibat kelalaian dalam membangun identitas usaha di awal.

Fajar menegaskan bahwa verifikasi mandiri sejak dini dapat membuat proses pendaftaran jauh lebih cermat. "Kami mengimbau masyarakat, sebagai bagian dari sosialisasi pendaftaran merek, agar jangan lupa mengecek PDKI untuk melihat nama merek yang sudah terdaftar. Hasil pengecekan itu bisa menjadi acuan dalam memilih nama merek yang ingin didaftarkan", kata Fajar. Rekomendasi ini juga menjadi respons atas aduan Abdulrahman, seorang pemohon merek TIKETQU asal Kota Batam, yang mengeluhkan penolakan permohonoan mereknya karena dinilai memiliki persamaan bunyi dengan merek milik pihak lain.

Dampak Penolakan dan Solusi Alternatif

Menurut Fajar, dasar penolakan tersebut sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Merek yang didaftarkan sebelumnya sudah ada yang mendaftarkan dan terdapat persamaan pada bunyinya", tuturnya, merujuk pada sistem yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Untuk mengatasi kendala serupa di masa depan, ia menyarankan para pemohon untuk segera mempertimbangkan nama alternatif atau menambahkan unsur pembeda pada nama merek mereka. Dengan cara ini, nama yang diajukan akan memiliki karakteristik tersendiri yang dapat memastikan kepatuhan pada ketentuan pendaftaran.

Komitmen Menteri Hukum untuk Respons Cepat

Pernyataan teknis tersebut sejalan dengan arahan strategis yang diberikan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Dalam forum program PASTI Ada Solusi, Supratman menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan amanat dari Presiden untuk mendengar dan menyelesaikan masalah masyarakat dengan cepat tanggap. "Kami juga berkoordinasi dengan lembaga dan kementerian lain, serta melaporkan perkembangan setiap permasalahan agar persoalan yang dihadapi masyarakat benar-benar tuntas", ujar Supratman. Melalui forum terstruktur ini, DJKI memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kendala sekaligus memperoleh arahan penyelesaian.

Sebagai tindak lanjut dari sosialisasi dan edukasi pelayanan tersebut, DJKI secara resmi mengarahkan seluruh pengguna jasa hukum untuk memaksimalkan pemanfaatan digitalisasi layanan. Beberapa langkah praktis yang disarankan oleh DJKI antara lain:

  • Memeriksa ketersediaan nama merek secara mandiri melalui portal pdki-indonesia.dgip.go.id sebelum mengisi formulir permohonan.
  • Mengakses informasi lengkap seputar mekanisme pendaftaran kekayaan intelektual di situs resmi dgip.go.id.
  • Menciptakan nama merek yang unik dengan menghindari persamaan bunyi dan visual dengan merek yang sudah terdaftar.
  • Melaporkan kendala dan progres penyelesaian secara rutin agar proses hukum berjalan transparan dan memberikan kepastian informasi kepada masyarakat.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ