DPR dan Pemerintah Sepakati Peningkatan Status PPPK Paruh Waktu Lintas Profesi Menjadi Penuh Waktu Per 1 Januari 2027
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lintas profesi menjadi PPPK penuh waktu.
- Kesepakatan strategis ini diambil setelah penyelenggaraan rapat finalisasi di kompleks parlemen, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026).
- Langkah ini merupakan tindak lanjut konkret atas serapan aspirasi terkait perbaikan status kepegawaian bagi aparatur sipil di berbagai sektor.
DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu lintas profesi menjadi PPPK penuh waktu. Kesepakatan strategis ini diambil setelah penyelenggaraan rapat finalisasi di kompleks parlemen, Jakarta, pada Jumat (6/11/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut konkret atas serapan aspirasi terkait perbaikan status kepegawaian bagi aparatur sipil di berbagai sektor.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan bahwa pembahasan dilakukan secara komprehensif dan satu per satu untuk menampung aspirasi masyarakat. Hal ini mencakup penyelesaian permasalahan kepegawaian bagi guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta tenaga pelaksana lainnya. Dasco menegaskan komitmen DPR dalam menjalankan kolaborasi dengan pemerintah untuk memitigasi dan mencari solusi atas setiap aspirasi yang masuk ke lembaga legislatif.
Rincian Cakupan dan Ketentuan Status Kepegawaian
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merinci bahwa perluasan status PPPK penuh waktu menyasar berbagai profesi vital. Cakupan profesi yang masuk dalam daftar peningkatan status ini meliputi:
- Guru dan dosen;
- Petugas pemadam kebakaran;
- Anggota Satpol PP;
- Tenaga kesehatan dan medis;
- Tenaga teknis dan pelaksana lainnya.
Sebagai bentuk penghargaan atas kinerja, pegawai yang telah diangkat menjadi PPPK penuh waktu juga akan diberikan kesempatan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun 2027. Meskipun demikian, pemerintah masih mempertimbangkan pengaturan khusus terkait persyaratan usia untuk bidang-bidang tertentu. Selain itu, pemerintah juga memutuskan perpanjangan masa kerja bagi guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta guru di lingkungan Kementerian Agama yang kontraknya berakhir pada Desember 2026, sebuah perlakuan serupa yang juga akan diberikan kepada tenaga kesehatan dan medis.
Implementasi Bertahap dan Dampak Fiskal Nasional
Prasetyo menegaskan bahwa seluruh keputusan tersebut akan mulai diimplementasikan secara bertahap efektif per 1 Januari 2027. Di sisi lain, pemerintah merencanakan pembukaan pendaftaran CPNS pada November 2026. Proses rekrutmen tersebut akan dilakukan dengan tetap mengedepankan efisiensi dan memperhatikan kemampuan fiskal negara untuk menjaga stabilitas anggaran. "Di tengah segala permasalahan yang kita hadapi bersama-sama, kami berkomitmen untuk satu per satu mari kita selesaikan," ujar Prasetyo, menunjukkan arah kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan SDM publik.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Evakuasi Jenazah Terakhir Korban Helikopter MI-17V5 di Kalteng Diterjunkan, Seluruh Anggota Sudah Dievakuasi

Evakuasi Jenazah Terakhir Korban Heli MI-17V5 Selesai, Tiga Prajurit TNI AD Gugur dalam Misi Karhutla

Adhi Karya Tuntaskan Penggalian Terowongan MRT Jakarta Fase 2A, TBM-2 Tembus Shaft Selatan
