BI Buka 5 Opsi Penempatan DHE SDA, Eksportir Punya Fleksibilitas Maksimal
Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

- Bank Indonesia (BI) resmi membuka lima pilihan instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor (SDA) bagi para eksportir, memberikan fleksibilitas tinggi bagi pelaku usaha untuk mengelola likuiditas mereka.
- Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Deputi Gubernur Senior BI, Aida S.
- Budiman , yang menegaskan bahwa diversifikasi instrumen ini bertujuan untuk menambah likuiditas eksportir di tengah kewajiban penyetoran devisa sesuai ketentuan pemerintah.
Bank Indonesia (BI) resmi membuka lima pilihan instrumen penempatan Devisa Hasil Ekspor (SDA) bagi para eksportir, memberikan fleksibilitas tinggi bagi pelaku usaha untuk mengelola likuiditas mereka. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Deputi Gubernur Senior BI, Aida S. Budiman, yang menegaskan bahwa diversifikasi instrumen ini bertujuan untuk menambah likuiditas eksportir di tengah kewajiban penyetoran devisa sesuai ketentuan pemerintah.
Aida menjelaskan bahwa kelima pilihan tersebut mencakup penempatan pada rekening khusus DHE SDA di bank BUMN maupun bank devisa non-BUMN, serta instrumen perbankan di bank-bank yang telah ditunjuk. Saat ini, terdapat 16 bank BUMN dan non-BUMN yang resmi ditunjuk pemerintah untuk menerima penempatan dana tersebut. Selain itu, eksportir juga dapat memilih instrumen khusus di BI, yaitu Time Deposit DHE Valas BI untuk mata uang USD dan Non-USD dengan tenor hingga 12 bulan.
Diversifikasi Instrumen dan Mekanisme Penempatan
Untuk memberikan opsi yang lebih luas, BI menyediakan instrumen Sekuritas Valas Bank Indonesia (SVBI) dan Sukuk Valas Bank Indonesia (SUVBI) dengan tenor 12 bulan, serta penempatan pada Surat Berharga Negara (SBN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) valas. Aida menekankan bahwa semua eksportir memiliki hak untuk memanfaatkan DHE SDA mereka untuk berbagai transaksi strategis, termasuk transaksi FX-Swap beli dengan bank BUMN dan non-BUMN, underlying transaksi swap lindung nilai, serta sebagai agunan kredit rupiah baik di bank BUMN maupun non-BUMN. "Penempatan DHE SDA ke bank BUMN dan non-BUMN yaitu maksimum 3 bulan setelah bulan PPE," tegas Aida, menggarisbawasi batas waktu yang harus dipatuhi oleh eksportir.
Agar transparansi dan kepatuhan terjaga, BI akan melakukan pengawasan ketat pada tiga aspek utama: pemasukan, penempatan, dan penggunaan DHE-SDA. Pengawasan ini mencakup verifikasi pemasukan dan penempatan ke dalam rekening khusus (reksus) di bank BUMN, serta penggunaan dana sebagai agunan kredit, transaksi FX swap beli, dan underlying transaksi swap lindung nilai. Selain itu, BI juga mengawasi penempatan di bank devisa yang ditetapkan hingga proses penukaran DHE SDA dan pemanfaatannya untuk instrumen keuangan lainnya.
Dampak Kebijakan terhadap Likuiditas dan Kepatuhan
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban likuiditas eksportir yang sebelumnya mungkin terbatas pada satu jenis penempatan saja. Dengan adanya pilihan instrumen seperti SVBI, SUVBI, dan SBN valas, eksportir dapat memilih instrumen yang paling sesuai dengan profil risiko dan kebutuhan modal kerja mereka. Fleksibilitas ini menjadi langkah strategis pemerintah dan BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah tanpa menghambat aktivitas perdagangan internasional Indonesia.
Keberadaan 16 bank yang ditunjuk sebagai penampung DHE SDA juga menunjukkan kesiapan infrastruktur perbankan nasional dalam mendukung kebijakan moneter dan fiskal ini. Dengan pengawasan berlapis dari BI terhadap seluruh rantai pasok dana devisa, diharapkan tidak ada celah penyalahgunaan dana dan seluruh proses penempatan berjalan sesuai regulasi yang berlaku, sehingga tujuan utama kebijakan, yaitu menjaga ketersediaan devisa dan stabilitas ekonomi nasional, dapat tercapai secara optimal.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

DSI Luncurkan Portal NADI: Satu Pintu Ekspor SDA Resmi Beroperasi Januari 2027

Pemerintah Serap Dana US$3 Miliar Melalui Penerbitan Sukuk Global Berbunga Dibawah Ekspektasi

OJK Dorong Perluasan Bank Penempatan DHE SDA untuk Perkuat Retensi Devisa Nasional
