Jumat, 6 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Transaksi Kripto Tembus Rp30,56 Triliun, OJK Jamin Keamanan Ekosistem Aset Digital

Ekonomi & PasarSiti AmaliaSiti AmaliaSumber: CNBC Market & Saham
Siti Amalia
Siti Amalia
Analis Finansial

Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

Transaksi Kripto Tembus Rp30,56 Triliun, OJK Jamin Keamanan Ekosistem Aset Digital
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Pergerakan aset kripto di pasar Indonesia menunjukkan sentimen positif yang kuat sepanjang September 2026, dengan nilai transaksi mencapai Rp30,56 triliun .
  • Pertumbuhan nilai transaksi ini juga diikuti oleh peningkatan jumlah pengguna.
  • Hingga September 2026, jumlah akun konsumen digital tercatat mencapai 23,51 juta akun , tumbuh 1,29% mtm.

Pergerakan aset kripto di pasar Indonesia menunjukkan sentimen positif yang kuat sepanjang September 2026, dengan nilai transaksi mencapai Rp30,56 triliun. Angka ini melonjak signifikan sebesar 31,96% secara bulanan (*month-to-month* / mtm), menandakan bahwa kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital (AKD) terus bertumbuh di tengah dinamika pasar global.

Pertumbuhan nilai transaksi ini juga diikuti oleh peningkatan jumlah pengguna. Hingga September 2026, jumlah akun konsumen digital tercatat mencapai 23,51 juta akun, tumbuh 1,29% mtm. Selain itu, nilai transaksi derivatif AKD turut meningkat 27,19% menjadi Rp5,8 triliun, memperlihatkan luasnya minat investor pada instrumen turunan aset digital.

Kuatnya Pengawasan dan Standar Keamanan Siber

Di balik lonjakan transaksi tersebut, Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, menegaskan bahwa OJK tetap waspada terhadap berbagai risiko. Salah satu perhatian utama adalah insiden keamanan siber yang melibatkan platform kripto global, yang dampaknya langsung memengaruhi persepsi investor di Indonesia. Untuk menjaga integritas pasar, OJK telah menetapkan standar tata kelola yang ketat melalui Peraturan OJK (POJK)."Dalam rangka memperkuat keamanan siber, OJK telah menetapkan standar tata kelola melalui POJK. OJK terus mengimbau masyarakat untuk tetap tenang namun senantiasa waspada, khususnya dengan menggunakan penyelenggara yang berizin OJK," ungkap Adi dalam konferensi pers virtual pada Kamis (5/11/2026)."

Komitmen pengawasan OJK juga ditunjukkan melalui penegakan kepatuhan yang tegas. Lembaga pengawas ini telah menerapkan sanksi administratif bagi sejumlah pelaku usaha yang melanggar aturan, dengan rincian berikut:

  • Penghentian kegiatan untuk dua penyelenggara.
  • Satu sanksi denda administratif.
  • 18 sanksi peringatan tertulis.
  • Sanksi dikenakan kepada tiga penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan dan dua penyelenggara AKD.

Pengembangan Ekosistem dan Regulatory Sandbox

Langkah proaktif OJK tidak berhenti pada pengawasan risiko, melainkan juga mencakup pengembangan inovasi baru. Sejak diberlakukannya POJK Nomor 3 Tahun 2024, OJK telah menerima 387 permintaan konsultasi dari calon peserta *regulatory sandbox*. Hingga Oktober 2026, sebanyak 7 peserta dinyatakan lulus dan mulai beroperasi dengan berbagai model bisnis inovatif.

Inovasi yang dikembangkan dalam *sandbox* ini mencakup tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, tokenisasi kepemilikan properti, penerbitan *stablecoin*, jasa kustodian non-perdagangan, serta layanan manajer kripto. Langkah ini menegaskan bahwa pasar aset kripto di Indonesia tidak hanya berkembang dalam hal volume transaksi, tetapi juga semakin matang secara fundamental dan kepatuhan regulasi di bawah pengawasan OJK.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ