Jumat, 6 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

BEI: Kehadiran Kemenkeu di Bursa Efek Bersifat Opsional, Tak Ada Kewajiban Pemilikan Saham

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNN Ekonomi
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

BEI: Kehadiran Kemenkeu di Bursa Efek Bersifat Opsional, Tak Ada Kewajiban Pemilikan Saham
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan klarifikasi tegas terkait keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memastikan diri tidak akan menjadi pemegang saham dalam proses demutualisasi bursa.
  • Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik , menegaskan bahwa kepemilikan saham oleh lembaga pemerintah pada dasarnya bersifat opsional dan bukan merupakan kewajiban hukum.
  • Dalam pernyataan tersebut, Jeffrey merujuk pada penggunaan klausa 'dapat' dalam undang-undang yang memberikan ruang luas bagi masing-masing lembaga.

Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan klarifikasi tegas terkait keputusan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang memastikan diri tidak akan menjadi pemegang saham dalam proses demutualisasi bursa. Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa kepemilikan saham oleh lembaga pemerintah pada dasarnya bersifat opsional dan bukan merupakan kewajiban hukum. Jeffrey menjelaskan bahwa regulasi perundang-undangan yang berlaku tidak pernah mewajibkan instansi pemerintah untuk memegang saham bursa efek, sehingga setiap lembaga memiliki kebebasan penuh untuk menentukan keterlibatannya.

Dalam pernyataan tersebut, Jeffrey merujuk pada penggunaan klausa 'dapat' dalam undang-undang yang memberikan ruang luas bagi masing-masing lembaga. "Dalam Undang-Undang kan disebutkan dapat (memiliki saham bursa). Jadi Danantara, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia dapat menjadi pemegang saham," ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan, pada Kamis (5/11). Ia menambahkan bahwa keputusan Kemenkeu untuk tidak mengambil porsi saham bukanlah suatu permasalahan karena tidak ada kewajiban yang terikat secara hukum.

Landasan Hukum dan Tiga Lembaga Penentu

Pendapat ini sejalan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek yang berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Aturan ini menjadi landasan hukum bagi pelaksanaan demutualisasi bursa efek. Melalui regulasi tersebut, OJK mengidentifikasi tiga kementerian atau lembaga (K/L) yang memiliki hak untuk menjadi pemegang saham BEI. Tiga entitas tersebut meliputi:

  • Kementerian Keuangan
  • Bank Indonesia (BI)
  • Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara

Kehadiran aturan ini menegaskan bahwa pilihan untuk masuk atau tidak masuk ke dalam struktur pemegang saham bursa sepenuhnya berada di tangan keputusan strategis masing-masing lembaga tersebut berdasarkan pertimbangan internal dan prinsip tata kelola yang berlaku.

Pemisahan Peran Regulator dan Operator

Sebelumnya, Menteri Keuangan Suahasil Nazara telah memastikan bahwa Kemenkeu tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI demi menjaga batasan tegas antara fungsi regulator dan operator. Suahasil menjelaskan bahwa Kemenkeu memegang peran krusial sebagai perumus kebijakan atau policy maker, sementara BEI beroperasi di ranah komersial yang lebih bersifat operator. "Saya ingin menegaskan di sini Kemenkeu tidak akan masuk sebagai pemilik saham BEI. Kenapa? Karena Kemenkeu adalah policy maker. Kami adalah pengambil kebijakan dan BEI itu adalah ranahnya operator atau komersial," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK IV Tahun 2026 di gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Selasa (3/11). Kepastian ini menggarisbawahi komitmen pemerintah dalam menjaga independensi operasional pasar modal dari campur tangan langsung lembaga pembuat kebijakan.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ