Kamis, 5 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Sidang Silmy Karim: Eks Wamen Imipas Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Korupsi Rp202 Miliar

HukumSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: Kompas Nasional
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Sidang Silmy Karim: Eks Wamen Imipas Ajukan Eksepsi atas Dakwaan Korupsi Rp202 Miliar
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra , mengonfirmasi bahwa agenda sidang hari ini adalah penyampaian keberatan dari terdakwa.
  • Dakwaan yang dilayangkan kepada Silmy Karim mencakup dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi selama periode 2021–2026.
  • Total nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp168,92 miliar untuk pemerasan dan Rp33,94 miliar untuk gratifikasi.

Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) periode 2024–2026, resmi mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan pemerasan dan gratifikasi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang dengan nomor perkara 81/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst ini dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang Kusuma Atmadja, dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Atep Sopandi. Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, mengonfirmasi bahwa agenda sidang hari ini adalah penyampaian keberatan dari terdakwa.

Dakwaan yang dilayangkan kepada Silmy Karim mencakup dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) serta penerimaan gratifikasi selama periode 2021–2026. Total nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka fantastis, yakni Rp168,92 miliar untuk pemerasan dan Rp33,94 miliar untuk gratifikasi. Mekanisme pemerasan diduga dilakukan dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan dokumen keimigrasian, termasuk Izin Tinggal Kunjungan (ITK), Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Izin Tinggal Tetap (ITAP), serta perubahan Administrasi Alih Status (ALTUS).

Modus Operandi dan Jaring Terdakwa

Perbuatan melawan hukum ini diduga dilakukan secara bersama-sama oleh Silmy Karim dan sejumlah pejabat tinggi Imigrasi. Nama-nama yang turut didakwa antara lain mantan Kepala Subdirektorat Direktorat Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Juniadi Sri Priambudi, mantan staf Gusti Bernardiansyah (Obin), Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, serta mantan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra. Dari total dana hasil pemerasan, distribusi uang yang diterima para terdakwa bervariasi, mulai dari Rp500 juta hingga ratusan miliar rupiah.

Rincian penerimaan uang hasil pemerasan per terdakwa adalah sebagai berikut:

  • Silmy Karim: Rp1,2 miliar
  • Saffar Muhammad Godam: Rp500 juta
  • Jaya Saputra: Rp6,53 miliar
  • Tessar Bayu Setyaji: Rp2,88 miliar
  • Bagus Bramantyo: Rp4,25 miliar
  • Gusti Bernardiansyah (Obin): Rp50,97 miliar
  • Juniadi Sri Priambudi: Rp16,31 miliar
Sementara itu, gratifikasi yang diterima Silmy Karim terdiri dari uang tunai sebesar Rp2,56 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas senilai Rp31,38 miliar.

Dampak Hukum dan Ancaman Pidana

Atas perbuatannya, Silmy Karim dan para terdakwa lainnya dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Dakwaan merujuk pada Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 juncto Pasal 18, serta dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis para terdakwa dalam birokrasi keimigrasian yang mengatur mobilitas WNA di Indonesia.

Sidang keberatan ini menjadi tahap krusial sebelum majelis hakim memutuskan apakah dakwaan tersebut dapat diterima untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian. Publik dan pengamat hukum menantikan argumentasi hukum dari tim kuasa hukum Silmy Karim yang akan dipaparkan di ruang sidang Kusuma Atmadja. Kejelasan hukum dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi praktik korupsi di instansi pemerintahan, khususnya di sektor pelayanan publik yang melibatkan dokumen resmi negara.

Meow! Tanya Nesi!
😸