Jumat, 6 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Roy Suryo Tolak Total Kesaksian Jokowi: Keterangan Berbelit dan Minta Ulang Uji Forensik Ijazah

Berita NasionalRina WijayaRina WijayaSumber: CNN Nasional
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Roy Suryo Tolak Total Kesaksian Jokowi: Keterangan Berbelit dan Minta Ulang Uji Forensik Ijazah
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Penolakan ini diutarakan Roy setelah Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati , meminta tanggapan terdakwa terhadap kesaksian Jokowi.
  • Roy menilai narasi yang disampaikan mantan presiden tersebut berbelit-belit dan gagal menjawab pertanyaan-pertanyaan elementer yang mendasar, sehingga ia menyatakan hampir semua keterangan tersebut salah.
  • Interaksi di ruang sidang menunjukkan ketegangan antara terdakwa dan saksi.

Persidangan kasus tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur memanas pada Kamis (5/11) ketika terdakwa Roy Suryo secara tegas menolak seluruh keterangan yang disampaikan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yang dihadirkan sebagai saksi. Penolakan ini diutarakan Roy setelah Ketua Majelis Hakim, Christina Endarwati, meminta tanggapan terdakwa terhadap kesaksian Jokowi. Roy menilai narasi yang disampaikan mantan presiden tersebut berbelit-belit dan gagal menjawab pertanyaan-pertanyaan elementer yang mendasar, sehingga ia menyatakan hampir semua keterangan tersebut salah.

Interaksi di ruang sidang menunjukkan ketegangan antara terdakwa dan saksi. Ketika hakim menanyakan bagian mana dari keterangan Jokowi yang dianggap keliru, Roy menjawab singkat namun tegas, "Mostly salah, Yang Mulia." Ia menambahkan bahwa saksi seharusnya sudah memahami status pendidikannya, dengan menyebut, "SM itu harusnya sudah tahu, SM itu sarjana muda." Hakim kemudian meminta konfirmasi akhir, dan Roy mengukuhkan posisinya dengan menolak keterangan saksi tersebut secara keseluruhan.

Permintaan Pengujian Independen dan Dasar Hukum Dakwaan

Di balik penolakan kesaksian, Roy Suryo mengajukan permohonan strategis terkait barang bukti. Ia meminta agar ijazah Jokowi kembali diperiksa di laboratorium forensik Polri, dengan penekanan pada kebutuhan pengujian independen mengingat perubahan rezim kepolisian. "Karena salah, dan karena kemudian tadi ada keraguan saya terhadap apa barang bukti, maka di kesempatan ini kami minta pengujian independen kembali dari laboratorium dengan rezim kepolisian yang sudah berbeda," ujar Roy. Permintaan ini menjadi poin krusial dalam strategi pembelaan terdakwa yang mempertanyakan validitas dokumen fisik yang menjadi inti sengketa.

Dalam persidangan tersebut, Jokowi telah membeberkan riwayat pendidikannya secara lengkap dari tingkat SD hingga S1, serta menunjukkan fisik ijazahnya. Namun, langkah ini tidak mengubah sikap Roy yang tetap bersikukuh pada penolakannya. Kasus ini berakar dari dakwaan pencemaran nama baik dan pelanggaran informasi elektronik yang dilayangkan Kejaksaan terhadap Roy Suryo.

Implikasi Hukum dan Dakwaan Berlapis

Sidang ini menandai babak baru dalam sengketa hukum yang melibatkan figur publik terkemuka. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Roy Suryo melanggar Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dakwaan ini bersifat primer, sementara pada dakwaan subsidair, Roy didakwa melanggar Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penolakan total terhadap kesaksian saksi kunci ini berpotensi memperlambat proses pembuktian dan memicu perdebatan hukum lanjutan mengenai kredibilitas bukti fisik versus keterangan saksi di persidangan.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ