Jumat, 6 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Jokowi Klarifikasi Status Dumatno Budi Utomo: Sepupu Jauh yang Saat Itu Berusia 8 Tahun

Berita NasionalAhmad HidayatAhmad HidayatSumber: CNN Nasional
Ahmad Hidayat
Ahmad Hidayat
Analis Politik

Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

Jokowi Klarifikasi Status Dumatno Budi Utomo: Sepupu Jauh yang Saat Itu Berusia 8 Tahun
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Presiden ke-7 RI, Joko Widodo , memberikan penjelasan rinci mengenai identitas Dumatno Budi Utomo dalam sidang lanjutan dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
  • Penjelasan ini menjadi krusial untuk membantah klaim kubu terdakwa Roy Suryo Cs yang sebelumnya mengaitkan Dumatno sebagai pemilik foto di dokumen akademik tersebut.
  • Jokowi memetakan fakta sejarah dengan menunjukkan bahwa Dumatno lahir pada tahun 1977 .

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, memberikan penjelasan rinci mengenai identitas Dumatno Budi Utomo dalam sidang lanjutan dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dalam kesaksiannya pada Kamis (5/11), Jokowi secara tegas mengakui mengenal sosok tersebut, namun mengklarifikasi bahwa Dumatno adalah sepupu jauh yang memiliki satu kakek buyut sama dengannya, bukan orang yang tertera dalam foto di ijazah S1 miliknya.

Penjelasan ini menjadi krusial untuk membantah klaim kubu terdakwa Roy Suryo Cs yang sebelumnya mengaitkan Dumatno sebagai pemilik foto di dokumen akademik tersebut. Jokowi memetakan fakta sejarah dengan menunjukkan bahwa Dumatno lahir pada tahun 1977. Artinya, saat ijazah Sarjana Joko Widodo terbit pada tahun 1985, usia Dumatno baru berkisar 8 tahun. "Dumatno masih berusia kurang lebih 8 tahun, Yang Mulia," ujar Jokowi di hadapan majelis hakim, menegaskan ketidakmungkinan sosok anak-anak tersebut menjadi referensi foto ijazah resmi universitas.

Autentitas Dokumen dan Detail Registrasi Ijazah

Selain meluruskan relasi kekeluargaan, Jokowi juga menyodorkan data spesifik terkait penerbitan ijazah Strata-1 di Universitas Gadjah Mada (UGM). Ia menegaskan bahwa foto yang tertempel pada dokumen tersebut adalah miliknya sendiri, sekaligus mempertanyakan logika mengapa seseorang harus memasang foto orang lain pada ijazah pribadinya. "Foto saya, Yang Mulia. Untuk apa dipasang fotonya Dumatno Budi Utomo?" tegasnya. Penjelasan ini diperkuat dengan detail teknis penerbitan dokumen: ijazah diterbitkan pada tanggal 5 November 1985 dengan nomor register 11 1120.

Validitas dokumen tersebut, lanjut Jokowi, telah ditandatangani oleh pejabat akademik yang berwenang pada era tersebut. Ia menyebutkan dua nama kunci yang mengesahkan ijazah, yaitu Profesor Dr. dr. Te Jacob sebagai Rektor UGM saat itu, dan Profesor Doktor Soenardi Prawirohatmodjo sebagai Dekan Fakultas Kehutanan. Rincian inisial dan jabatan ini disajikan untuk membuktikan jejak administratif yang valid dari penerbitan ijazah tersebut.

Dampak Hukum atas Klarifikasi Sang Kepresidenan

Klarifikasi langsung dari Jokowi ini diharapkan dapat memutus simpul tuduhan yang dibangun oleh para terdakwa dalam kasus ini. Dengan fakta bahwa Dumatno belum dewasa saat ijazah terbit, argumen yang mengaitkan Dumatno sebagai 'pengguna' ijazah menjadi lemah secara kronologis dan faktual. Sikap Jokowi yang detail dalam menyebutkan nama penandatangan rektorat dan dekanat memberikan bobot hukum pada kesaksiannya, yang dapat menjadi bukti penguat (corroborating evidence) bagi jaksa penuntut umum.

Sidang ini menandai babak baru dalam sengketa hukum yang melibatkan mantan presiden dan para terdakwa seperti Roy Suryo. Fokus pengadilan kini akan beralih pada verifikasi silang antara kesaksian Jokowi dengan dokumen arsip UGM, serta evaluasi apakah klaim 'foto orang lain' yang dituduhkan terdakwa memiliki dasar logis yang kokoh setelah fakta bahwa pemilik foto adalah pemilik ijazah sendiri. Publik dan media menanti langkah hukum selanjutnya yang akan menentukan nasib kasus ijazah palsu yang telah menyita perhatian nasional ini.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ