Panduan Lengkap Penggantian Paspor Daring via M-Paspor: Syarat, Prosedur, dan Tarif Resmi 2026
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Imigrasi Republik Indonesia kini memfasilitasi masyarakat dalam mengajukan penggantian dokumen kependudukan dengan meluncurkan layanan daring melalui aplikasi M-Paspor .
- Meskipun sering disebut sebagai perpanjangan, istilah resmi yang digunakan adalah penggantian, di mana paspor lama tidak diperpanjang masa berlakunya melainkan diganti dengan dokumen baru.
- Pemohon wajib menyiapkan dokumen sesuai tahun penerbitan paspor lama.
Imigrasi Republik Indonesia kini memfasilitasi masyarakat dalam mengajukan penggantian dokumen kependudukan dengan meluncurkan layanan daring melalui aplikasi M-Paspor. Meskipun sering disebut sebagai perpanjangan, istilah resmi yang digunakan adalah penggantian, di mana paspor lama tidak diperpanjang masa berlakunya melainkan diganti dengan dokumen baru. Warga negara disarankan melakukan proses ini ketika masa berlaku paspor tersisa kurang dari enam bulan atau sudah habis, guna menghindari kendala administrasi, terutama mengingat banyak negara tujuan mewajibkan masa berlaku minimal enam bulan sejak tanggal kedatangan.
Pemohon wajib menyiapkan dokumen sesuai tahun penerbitan paspor lama. Untuk paspor yang diterbitkan 2009 dan setelahnya, persyaratan cukup sederhana: cukup menunjukkan KTP-el dan paspor lama. Sebaliknya, pemilik paspor yang diterbitkan sebelum 2009 harus melampirkan dokumen tambahan yang lebih lengkap:
- KTP yang masih berlaku;
- Kartu Keluarga (KK);
- Akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
- Paspor lama;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang (jika pernah merubah nama).
Alur Pengajuan Daring dan Biaya Penerbitan
Pemohon dapat mengunduh aplikasi M-Paspor di toko aplikasi resmi untuk mengisi data, mengunggah dokumen, memilih kantor imigrasi, serta menjadwalkan kedatangan. Penting dicatat bahwa pendaftaran daring tidak menghilangkan kewajiban hadir fisik ke kantor imigrasi untuk menjalani pemeriksaan dokumen, wawancara, pengambilan foto, dan sidik jari. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024, tarif penggantian paspor terdiri dari:
- Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp350.000;
- Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp650.000;
- Paspor elektronik (5 tahun): Rp650.000;
- Paspor elektronik (10 tahun): Rp950.000.
Masa berlaku hingga 10 tahun hanya diberikan bagi WNI berusia 17 tahun ke atas atau yang sudah menikah. Terdapat layanan percepatan yang memungkinkan paspor selesai di hari yang sama dengan biaya tambahan Rp1.000.000, di luar tarif penerbitan.
Antisipasi Keterlambatan dan Rekomendasi Jurnalistik
Lama proses penerbitan bergantung pada kelengkapan dokumen dan ketentuan pelayanan kantor imigrasi. Meskipun tersedia opsi percepatan, pemohon tetap harus memenuhi seluruh persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan petugas. Imigrasi mendorong masyarakat untuk tidak menunggu hingga mendekati tanggal keberangkatan, mengingat jadwal pelayanan sering kali padat di waktu-waktu tertentu. Dengan memahami perbedaan antara penggantian biasa dan percepatan serta mempersiapkan dokumen asli sejak awal, proses pengurusan dapat berjalan lebih terencana dan efisien. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi pembayaran melalui kanal resmi imigrasi sebelum melakukan transaksi.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Jokowi Hadiri Sidang Roy Suryo, Puluhan Personel Polisi Ring 1-3 Amankan PN Jaktim

Jokowi Jadi Saksi Kasus Fitnah Roy Suryo, PN Jaktim Berangsur Ramai dan Dikawal Ring 1-3

Pengamanan Massif 6.770 Personel TNI-Polri Jelang Sidang Saksi Jokowi di PN Jakarta Timur
