Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

OJK Perketat Pengawasan: Pedagang Kripto Wajib Tanggung Jawab Penuh atas Kehilangan Aset Nasabah

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: Antara Pasar Modal & Antara News
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

OJK Perketat Pengawasan: Pedagang Kripto Wajib Tanggung Jawab Penuh atas Kehilangan Aset Nasabah
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmen kuat dalam melindungi konsumen aset kripto dengan mewajibkan pedagang untuk bertanggung jawab penuh apabila aset keuangan digital milik nasabah hilang.
  • Penegasan ini disampaikan oleh Adi Budiarso , Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis.
  • Langkah ini merupakan respons langsung terhadap risiko keamanan sistem perdagangan yang marak terjadi di ekosistem kripto global.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmen kuat dalam melindungi konsumen aset kripto dengan mewajibkan pedagang untuk bertanggung jawab penuh apabila aset keuangan digital milik nasabah hilang. Penegasan ini disampaikan oleh Adi Budiarso, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, dalam konferensi pers daring di Jakarta, Kamis. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap risiko keamanan sistem perdagangan yang marak terjadi di ekosistem kripto global.

Kebijakan ini menjadi bagian integral dari kerangka perlindungan konsumen yang lebih ketat. Adi menjelaskan bahwa kewajiban tersebut bukan sekadar anjuran, melainkan mandat hukum yang mengikat setiap pelaku pasar. Tujuannya adalah untuk meminimalisasi kerugian finansial yang diderita konsumen akibat gangguan keamanan atau kegagalan sistem pada platform perdagangan.

Dasar Hukum dan Mekanisme Penyimpanan Aset

Kewajiban pedagang ini secara eksplisit diatur dalam Pasal 91 ayat (1) Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto, yang telah diperbarui melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025. Selain menetapkan tanggung jawab hukum, OJK juga merancang mekanisme penyimpanan aset yang ketat untuk memperkuat keamanan dan mengurangi risiko kehilangan. Regulasi ini membatasi secara ketat proporsi aset yang boleh ditahan oleh pedagang.

  • Pedagang hanya diperbolehkan menyimpan sendiri paling banyak 30 persen dari total aset keuangan digital milik konsumen.
  • Sisa aset wajib ditempatkan pada pihak ketiga, yaitu pengelola tempat penyimpanan atau kustodian.
  • Dari bagian aset yang disimpan sendiri oleh pedagang, paling sedikit 70 persen wajib ditempatkan dalam penyimpanan luring (cold storage).
  • Paling banyak 30 persen dari aset yang ditahan pedagang dapat disimpan secara daring (hot storage).

Struktur penyimpanan ini dirancang untuk memisahkan risiko operasional harian dari penyimpanan jangka panjang, sehingga mengurangi kerentanan terhadap serangan siber atau kegagalan server pusat.

Ekstensi Tanggung Jawab ke Kustodian

OJK tidak hanya membebankan tanggung jawab kepada pedagang, tetapi juga memperluas kewajiban tersebut ke entitas lain dalam rantai ekosistem kripto. Pengelola tempat penyimpanan atau kustodian juga diwajibkan untuk menjaga keamanan dan bertanggung jawab apabila aset keuangan digital yang mereka simpan hilang. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 92 ayat (2) POJK yang sama. Dengan adanya regulasi berlapis ini, OJK menciptakan jaring pengaman ganda yang memastikan setiap titik penyimpanan aset memiliki akuntabilitas hukum yang jelas.

Penegasan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pasar aset kripto di Indonesia. Dengan kejelasan aturan main dan tanggung jawab hukum yang tegas, konsumen diharapkan merasa lebih aman dalam bertransaksi, sementara pelaku industri didorong untuk mengadopsi standar keamanan teknologi yang lebih tinggi guna menjaga integritas pasar.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ