Airlangga Hartarto Pastikan Batas PTKP Direvisi 2027, KSPI Dorong Naik Jadi Rp7,5 Juta
Pakar ekonomi makro yang sering menulis mengenai investasi dan pasar saham.

- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah akan mengubah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada tahun 2027.
- Hal ini dikarenakan pembahasan besaran angka PTKP baru masih dalam tahap finalisasi di tingkat kementerian terkait.
- "Terkait dengan PTKP itu akan diberlakukannya tahun depan dan ini masih akan dilakukan pembahasan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa pemerintah akan mengubah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) pada tahun 2027. Meskipun revisi aturan ini sudah dijanjikan, Airlangga memastikan bahwa kebijakan pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut belum akan berlaku efektif pada Januari 2027. Hal ini dikarenakan pembahasan besaran angka PTKP baru masih dalam tahap finalisasi di tingkat kementerian terkait.
"Terkait dengan PTKP itu akan diberlakukannya tahun depan dan ini masih akan dilakukan pembahasan. Pembahasannya ini belum selesai dan ini tidak akan diberlakukan di Januari. Jadi mungkin setelah Januari baru kita akan berlakukan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (5/11). Aturan PTKP ini berfungsi krusial sebagai pengurang penghasilan neto dalam perhitungan besaran pajak yang harus dibayar oleh masyarakat.
Usulan KSPI dan Realitas Upah Minimum
Di sisi lain, tekanan dari serikat pekerja semakin menguat. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh secara tegas mengusulkan agar pemerintah mengerek batas PTKP menjadi Rp7,5 juta per bulan. Usulan ini didasari oleh argumen bahwa batas PTKP yang berlaku saat ini, yakni Rp4,5 juta per bulan, dinilai sudah usang dan tertinggal jauh oleh perkembangan upah minimum di berbagai daerah di Indonesia.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai kesenjangan antara PTKP dan upah minimum menjadi masalah struktural. Ia menyoroti fakta bahwa Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tertinggi saat ini sudah menyentuh kisaran yang signifikan, antara lain:
- Rp5,9 juta di wilayah industri padat karya seperti Karawang dan Bekasi.
- Rp5,8 juta di wilayah DKI Jakarta.
Dampak terhadap Daya Beli dan Kesejahteraan Pekerja
Usulan kenaikan PTKP menjadi Rp7,5 juta bukan sekadar soal teknis perpajakan, melainkan strategi untuk menjaga daya beli masyarakat. Said Iqbal menegaskan bahwa dengan PTKP yang lebih tinggi, pekerja akan memiliki ruang fiskal yang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Jika usulan ini disetujui, beban pajak PPh 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp7,5 juta akan berkurang atau bahkan nol, sehingga pendapatan bersih (take home pay) mereka akan meningkat secara signifikan.
Pemerintah kini berada di persimpangan antara menjaga stabilitas penerimaan negara dan merespons tuntutan keadilan fiskal bagi pekerja. Dengan batas PTKP saat ini yang jauh di bawah UMK mayoritas daerah, revisi aturan pada 2027 menjadi krusial untuk memastikan sistem perpajakan tetap adil dan tidak menggerus daya beli kelas menengah bawah di tengah dinamika ekonomi nasional.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Mitsubishi Fuso Kuncupkan Solusi Cold Chain Terintegrasi untuk Optimalisasi Logistik Pangan Nasional

OJK Perketat Pengawasan: Pedagang Kripto Wajib Tanggung Jawab Penuh atas Kehilangan Aset Nasabah

PSEL Palembang Siap Beroperasi: Investasi Rp3 Triliun Buka Peluang 1.000 Lapangan Kerja Baru
