Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

OJK Jerat Triaduk Pelaku Poles Saham PANR: Duit Haram Rp5 Miliar Harus Dikembalikan

Ekonomi & PasarHendra GunawanHendra GunawanSumber: Detik Bursa & Emas
Hendra Gunawan
Hendra Gunawan
Pengamat Bisnis

Menyoroti perkembangan startup, bisnis lokal, dan ekonomi digital di Indonesia.

OJK Jerat Triaduk Pelaku Poles Saham PANR: Duit Haram Rp5 Miliar Harus Dikembalikan
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Aktivitas ini memanfaatkan 20 rekening nasabah untuk memengaruhi pembentukan harga, melanggar Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK).
  • OJK menemukan keuntungan tidak sah selundung Rp 5.073.291.914 dari transaksi tersebut.
  • OJK juga memerintahkan penutupan 18 rekening efek milik pihak yang terindikasi terlibat, mencakup nama seperti Tan Hok Kiong , Anas Zahrial Sirait , hingga Jonny .

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan sanksi tegas terhadap tiga kasus pelanggaran pasar modal, mencakup manipulasi saham PT Panorama Sentrawisata Tbk (PANR), pelanggaran oleh direksi PT Bintang Oto Global Tbk (BOGA), serta kelalaian seorang Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE). Dalam siaran pers yang dirilis pada Rabu (4/11/2026), OJK menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap praktik yang merusak integritas pasar, termasuk pengembalian keuntungan tidak sah sebesar Rp 5,07 miliar dari hasil manipulasi harga saham.

Kasus manipulasi saham PANR terungkap pada periode 6 September 2022 hingga 29 Mei 2023, di mana Satrijanto Tirtawisata, Melani, dan Upita Amalia terbukti melakukan transaksi untuk menciptakan gambaran semu yang menyesatkan investor. Aktivitas ini memanfaatkan 20 rekening nasabah untuk memengaruhi pembentukan harga, melanggar Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUP2SK). OJK menemukan keuntungan tidak sah selundung Rp 5.073.291.914 dari transaksi tersebut.

Daftar Penerima Sanksi dan Denda

Atas pelanggaran tersebut, Satrijanto diperintahkan mengembalikan total keuntungan yang diraupnya, sementara Melani dan Upita Amalia dijatuhi sanksi larangan beraktivitas di pasar modal selama 5 tahun. OJK juga memerintahkan penutupan 18 rekening efek milik pihak yang terindikasi terlibat, mencakup nama seperti Tan Hok Kiong, Anas Zahrial Sirait, hingga Jonny. Di kasus terpisah, tiga direksi BOGAโ€”Arif Andi Wihatmanto, Yayan Heryanto, dan Hendricus A. Hormeinโ€”didenda total Rp 2,47 miliar karena menyajikan laporan keuangan 2017-2020 yang menyesatkan terkait penggunaan dana IPO.

Terakhir, Lianiwati, mantan pemegang izin WPPE, menerima sanksi larangan ketat selama 10 tahun dari sektor pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon. Sanksi ini dijatuhkan akibat temuan kepemalsuan laporan portofolio nasabah serta eksekusi transaksi penjualan saham tanpa instruksi resmi dari nasabah. Rincian penerima sanksi dalam kasus PANR meliputi:

  • Penutupan rekening di PT Artha Sekuritas Indonesia atas nama Tan Hok Kiong alias Arifin.
  • Pengawasan ketat atas aktivitas di PT Waterfront Sekuritas terkait Anas Zahrial Sirait dan Iswan.
  • Larangan beraktivitas bagi 15 akun lain yang tersebar di berbagai sekuritas seperti PT Indo Premier dan PT Sucor Sekuritas.

Teguran Tegas dan Dampak bagi Investasi

OJK mengingatkan bahwa transparansi informasi adalah fondasi kepercayaan investor di pasar modal Indonesia. Penegakan hukum yang melibatkan pemulihan kerugian, denda miliaran rupiah, dan larangan akses industri ini bertujuan melindungi aset nasabah dan integritas pasar. Regulator berkomitmen agar setiap pelaku yang memegang izin wajib menjunjung profesionalisme tinggi dan kepatuhan mutlak terhadap regulasi yang berlaku.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ