Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

OJK Gelapkan Denda Rp 2,23 Triliun ke 169 Pelanggar: Integritas Pasar Modal Jadi Prioritas

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: Detik Bursa & Emas
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

OJK Gelapkan Denda Rp 2,23 Triliun ke 169 Pelanggar: Integritas Pasar Modal Jadi Prioritas
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Sanksi tersebut diumumkan langsung oleh Hasan Fawzi , Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, dalam Konferensi Pers Asesemen Sektor Jasa Keuangan.
  • Rincian Sanksi Administratif dan Temuan Pelanggaran Di luar denda moneter yang signifikan, OJK juga menerbitkan berbagai jenis sanksi non-monetar untuk memberikan efek jera yang lebih luas.
  • Hasan menegaskan bahwa setiap pelanggaran ditinjau secara objektif dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan serta dampak riil yang ditimbulkan pada stabilitas pasar.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menjaga kepatuhan dengan menjatuhkan sanksi administratif berupa denda total Rp 2,23 triliun kepada 169 pihak yang terbukti melanggar regulasi di sektor pasar modal. Keputusan ini merupakan hasil pemeriksaan komprehensif kasus yang berlangsung sepanjang periode Januari hingga Oktober 2026, menunjukkan komitmen regulator dalam menindak pelaku yang merugikan ekosistem investasi.

Sanksi tersebut diumumkan langsung oleh Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, dalam Konferensi Pers Asesemen Sektor Jasa Keuangan. Penanganan kasus ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya sistematis untuk memulihkan kepercayaan investor yang tertekan oleh berbagai temuan kecurangan dan pelanggaran tata kelola.

Rincian Sanksi Administratif dan Temuan Pelanggaran

Di luar denda moneter yang signifikan, OJK juga menerbitkan berbagai jenis sanksi non-monetar untuk memberikan efek jera yang lebih luas. Rincian sanksi tambahan ini mencakup berbagai tingkat keterbatasan aktivitas hingga pencabutan hak usaha di pasar modal:

  • Enam sanksi berupa pencabutan izin secara permanen;
  • Satu sanksi berupa pembatalan surat tanda terdaftar;
  • Delapan sanksi berupa pembekuan izin untuk periode tertentu;
  • 27 sanksi berupa peringatan tertulis resmi;
  • Lima perintah tertulis yang diterbitkan regulator untuk perbaikan spesifik.

Hasan menegaskan bahwa setiap pelanggaran ditinjau secara objektif dengan mempertimbangkan tingkat keseriusan serta dampak riil yang ditimbulkan pada stabilitas pasar. Ketegasan ini bertujuan memastikan tidak ada celah bagi pelaku pasar untuk bermain di zona abu-abu tanpa konsekuensi hukum yang jelas.

Reformasi Integritas dan Penguatan Hubungan Investor

Selain penegakan hukum, OJK mempercepat agenda reformasi integritas pasar modal secara struktural. Langkah kunci meliputi penguatan transparansi kepemilikan saham dan peningkatan kualitas saham beredar di publik (free float). Regulator juga menyempurnakan mekanisme High Shareholding Concentration (HSC) untuk mencegah dominasi pemegang saham besar yang berpotensi merugikan investor minoritas.

Dalam jangka panjang, OJK akan meningkatkan intensitas engagement konstruktif dengan pemangku kepentingan utama, termasuk penyedia indeks global dan investor institusi baik domestik maupun internasional. Strategi ini dirancang untuk menyelaraskan standar pasar Indonesia dengan best practice global, sekaligus memberikan sinyal positif bagi aliran investasi asing dan lokal ke depan.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ