Kamis, 5 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

OJK Dalami 15 Pialang Asuransi Ilegal, Empat Resmi Masuk Tahap Penyidikan

Ekonomi & PasarDian KusumaDian KusumaSumber: CNN Ekonomi
Dian Kusuma
Dian Kusuma
Pakar Keuangan

Edukator keuangan milenial dengan pendekatan yang mudah dipahami.

OJK Dalami 15 Pialang Asuransi Ilegal, Empat Resmi Masuk Tahap Penyidikan
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Keputusan mendalami kasus ini menjadi langkah strategis lembaga untuk melindungi masyarakat dari risiko kerugian akibat penggunaan jasa perantara asuransi yang tidak memenuhi regulasi.
  • Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono , menyatakan bahwa pendalaman terhadap belasan entitas tersebut masih berlangsung secara intensif.
  • "Hingga Oktober 2026, sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman dan juga disebut berpotensi bertambah seiring dengan diperolehnya informasi dan data terakhir," ujar Ogi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya dalam memperkuat ekosistem industri perasuransian dengan mendalami 15 entitas yang diduga beroperasi sebagai pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin atau ilegal. Berdasarkan data terbaru yang dirilis dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Kamis (5/11), jumlah entitas tersebut berpotensi bertambah seiring terus berjalannya proses investigasi. Keputusan mendalami kasus ini menjadi langkah strategis lembaga untuk melindungi masyarakat dari risiko kerugian akibat penggunaan jasa perantara asuransi yang tidak memenuhi regulasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan bahwa pendalaman terhadap belasan entitas tersebut masih berlangsung secara intensif. "Hingga Oktober 2026, sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman dan juga disebut berpotensi bertambah seiring dengan diperolehnya informasi dan data terakhir," ujar Ogi. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pengawasan OJK tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga proaktif dalam mengidentifikasi aktor-aktor ilegal yang memanfaatkan celah pasar asuransi komersial.

Empat Entitas Ilegal Resmi Masuk Penyidikan

Dari total 15 entitas yang tengah didalami, OJK telah mengambil langkah tegas terhadap empat di antaranya. Keempat entitas ini diduga kuat menjalankan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi tanpa memiliki izin yang sah. Saat ini, penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan kepada penyidik internal OJK dan resmi memasuki tahap penyidikan. Proses hukum internal ini bertujuan untuk menuntaskan pelanggaran regulasi dan memberikan efek jera bagi pelaku yang merugikan konsumen dan industri.

  • 15 entitas didalami karena dugaan praktik usaha ilegal pialang asuransi dan reasuransi.
  • 4 entitas telah dilimpahkan ke penyidik OJK dan masuk tahap penyidikan hingga Oktober 2026.
  • Proses pendalaman berpotensi menambah daftar entitas investigasi seiring masuknya data terbaru.

Penguatan Permodalan dan Penerbitan Regulasi Baru

Di luar penindakan kasus ilegal, OJK juga terus mendorong penguatan fundamental perusahaan asuransi dan reasuransi legal. Hingga 2026, tingkat pemenuhan ketentuan minimum ekuitas tahap pertama mencapai 83,45 persen untuk perusahaan asuransi dan reasuransi, sementara perusahaan penjaminan tercatat di angka 79,17 persen. Dari sisi kinerja, total aset industri perasuransian mencapai Rp1.192,84 triliun per September 2026, tumbuh 0,98 persen secara tahunan, dengan pendapatan premi komersial sebesar Rp252,80 triliun yang naik 2,61 persen. Untuk menjaga stabilitas industri, OJK menerbitkan dua aturan baru: POJK Nomor 18 Tahun 2026 mengenai tata cara dan perhitungan solvabilitas, serta POJK Nomor 19 Tahun 2026 untuk penguatan integritas pelaporan keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.

BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ