Komisi III DPR Desak Polri Selidiki Aspek Etik dan Rantai Komando Kasus Penyadapan Ilegal Listyo Sigit
Mengamati dinamika politik nasional dan kebijakan pemerintah secara kritis.

- Komisi III DPR RI mendesak Polri untuk segera menggelar sidang etik terhadap Listyo Sigit Prabowo beserta tersangka lainnya dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjerat Presiden Prabowo Subianto .
- Sejauh ini, kasus tersebut ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Listyo, Ahrie Sonta Nasution , dan Eko Hadi Santoso .
- Abdullah, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, mengingatkan bahwa penanganan perkara ini harus menyeluruh untuk mengetahui skala pelanggaran yang sebenarnya terjadi dalam institusi kepolisian.
Komisi III DPR RI mendesak Polri untuk segera menggelar sidang etik terhadap Listyo Sigit Prabowo beserta tersangka lainnya dalam kasus dugaan penyadapan ilegal yang menjerat Presiden Prabowo Subianto. Anggota Komisi III, Abdullah, menekankan bahwa karena para tersangka masih berstatus anggota aktif Polri, mekanisme pemeriksaan etik menjadi kewajiban hukum yang tidak bisa diabaikan di samping proses pidana yang sedang berjalan.
Sejauh ini, kasus tersebut ditangani oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri yang telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Listyo, Ahrie Sonta Nasution, dan Eko Hadi Santoso. Abdullah, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, mengingatkan bahwa penanganan perkara ini harus menyeluruh untuk mengetahui skala pelanggaran yang sebenarnya terjadi dalam institusi kepolisian.
Menelusuri Motif dan Rantai Komando
Abdullah secara spesifik meminta polisi untuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam rantai komando serta motif di balik pengumpulan informasi sensitif tersebut. Ia mempertanyakan bagaimana struktur komando bekerja dan tujuan strategis dari data elektronik yang berhasil disadap. Selain aspek etik, Abdullah juga mendorong agar investigasi mencakup dugaan unsur upaya makar yang berkaitan dengan akses ilegal terhadap informasi elektronik negara.
- Terdapat korban penyadapan lain di luar Presiden, meliputi para menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.
- Periode pelanggaran dugaan tindak pidana ini mencakup rentang waktu 2025-2026.
- Ancaman hukuman berupa penjara maksimal 10 tahun berdasarkan Pasal 258 KUHP, 8 tahun berdasarkan Pasal 31 ayat (1) UU ITE, dan 6 tahun berdasarkan Pasal 332 KUHP.
Dampak pada Keamanan Komunikatif Kepresidenan
Anggota Komisi III lainnya, Nasir Djamil, menyatakan bahwa meski kasus ini merupakan tantangan bagi lembaga kepresidenan, proses penegakan hukum diyakini akan berjalan transparan dan profesional. Ia menilai bahwa penyadapan tanpa prosedur hukum yang sah harus menjadi pelajaran bagi negara untuk memperkuat keamanan lalu lintas komunikasi presiden.
Dengan menetapkan Listyo dan dua jenderal aktif lainnya sebagai tersangka, kasus ini menjadi sorotan serius di level nasional. Diharapkan, proses hukum dan etik yang ketat akan memberikan keadilan serta memastikan bahwa informasi strategis negara tidak lagi dieksploitasi di luar koridor hukum yang berlaku oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Panduan Lengkap Penggantian Paspor Daring via M-Paspor: Syarat, Prosedur, dan Tarif Resmi 2026

Sugiono Soroti Dugaan Sadapan Listyo sebagai Insubordinasi Berbahaya terhadap Presiden

Polisi Terapkan Tiga Ring Pengamanan dan Rekayasa Arus Lalu Lintas untuk Kehadiran Jokowi di PN Jaktim
