Kamis, 5 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Klarifikasi Hukum Penyadapan: KUHP Baru Ancam 10 Tahun Penjara dan Arah Kewenangan Aparat

Berita DaerahBudi SantosoBudi SantosoSumber: Antara Terkini
Budi Santoso
Budi Santoso
Editor

Tim kurasi konten viral yang menyeleksi berita paling relevan untuk pembaca.

Klarifikasi Hukum Penyadapan: KUHP Baru Ancam 10 Tahun Penjara dan Arah Kewenangan Aparat
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Jakarta (ANTARA) – Praktik penyadapan di Indonesia kini berada di bawah sorotan ketat pasca penetapan tersangka sejumlah pejabat kepolisian terkait dugaan intersepsi tanpa prosedur sah pada 3 November 2026.
  • Secara hukum, tindakan merekam atau memotong komunikasi elektronik tanpa izin bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan ancaman pidana serius.
  • Landasan hukum ini diperkuat oleh regulasi turunan yang membentuk pagar ketat bagi privasi masyarakat.

Jakarta (ANTARA) – Praktik penyadapan di Indonesia kini berada di bawah sorotan ketat pasca penetapan tersangka sejumlah pejabat kepolisian terkait dugaan intersepsi tanpa prosedur sah pada 3 November 2026. Secara hukum, tindakan merekam atau memotong komunikasi elektronik tanpa izin bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan ancaman pidana serius. Dengan diberlakukannya **KUHP Nasional** per 2 Januari 2026, konsekuensi hukum semakin tegas melalui Pasal 258 yang mengancam pidana penjara maksimal **10 tahun** atau denda kategori VI bagi siapa pun yang melakukan intersepsi terhadap transmisi informasi elektronik secara melawan hukum.

Landasan hukum ini diperkuat oleh regulasi turunan yang membentuk pagar ketat bagi privasi masyarakat. Aturan ini bukan sekadar larangan teoretis, melainkan proteksi aktif terhadap hak berkomunikasi. Beberapa parameter yang membedakan tindakan legal dan ilegal meliputi:

  • UU ITE (No. 11/2008 jo. No. 1/2024): Melarang intersepsi sistem elektronik kecuali untuk kepentingan penegakan hukum atas permintaan aparat yang sah.
  • UU Telekomunikasi (No. 36/1999): Wajibkan penyelenggara jasa telekomunikasi merahasiakan data pelanggan, membatasi akses data hanya untuk kepentingan peradilan pidana berdasarkan prosedur undang-undang.

Keterbatasan Kewenangan Aparat Penegak Hukum

Publik perlu memahami bahwa kewenangan penyidikan tidak otomatis melahirkan hak menyadap. Berdasarkan KUHAP terbaru (UU No. 20 Tahun 2025) Pasal 136, penyidik memang dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan, namun ayat kedua menetapkan bahwa mekanisme teknisnya harus diatur lewat undang-undang tersendiri. Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan pada Januari 2026 bahwa penyadapan di luar perkara korupsi dan terorisme yang sudah memiliki regulasi sektoral, belum dapat dilakukan sebelum UU Penyadapan disahkan.

Hal ini sejalan dengan masukan Badan Legislasi DPR RI pada Juli 2026 yang menekankan pentingnya penyusunan RUU Penyadapan. Inisiatif ini krusial untuk menyatukan aturan yang selama ini tersebar, memberikan kepastian hukum terkait prosedur, dan mengawasi mekanisme persetujuan pengadilan. Tanpa payung hukum tunggal, tumpang-tindih kewenangan berpotensi menjadi celah bagi pelanggaran hak asasi warga negara.

Pengaturan Prosedur dan Mitigasi bagi Individu

Bagi masyarakat umum, membingungkan mana tindakan yang masuk kategori pelanggaran. Menyebarluaskan hasil sadapan atau menggunakan aplikasi rekam tersembunyi untuk tujuan komersial/persecution merupakan tindakan yang dapat dituntut. Namun, merekam percakapan yang di mana subjek adalah pihak yang merekam (sebagai bagian dari percakapan itu) sering kali diabaikan selama tidak ada unsur pengancaman atau penyebaran data pribadi secara merugikan pihak ketiga.

Dalam menghadapi risiko penyadapan digital, edukasi dan mitigasi proaktif menjadi kunci. Individu diminta untuk melakukan tiga langkah: (1) Mendokumentasikan anomali aktivitas atau notifikasi akses akun yang mencurigakan, (2) Melakukan 'hygiene' digital dengan mengganti kredensial dan mengaktifkan autenticasi dua faktor (2FA), serta (3) Melaporkan dugaan intersepsi ilegal kepada kepolisian atau meminta pendampingan hukum untuk menentukan pasal spesifik yang relevan. Penyadapan tanpa dasar hukum jelas tetap akan dihalau oleh sistem peradilan, menjunjung tinggi integritas privasi di era digital.

BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Meow! Tanya Nesi!
😸