JPU Ungkap Kontradiksi Keterangan Terdakwa Kasus Pemerasan Pengusaha di PN Jakpus
Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

- Ketidakcocokan ini dinilai kontradiktif dan akan menjadi dasar pertimbangan utama dalam menyusun dokumen tuntutan pidana, sebagaimana disampaikan pasca-agenda pemeriksaan terdakwa pada Rabu (4/11/2026).
- Kontradiksi pertama muncul terkait dugaan tindak kekerasan fisik terhadap korban.
- Dalam sidang sebelumnya, korban menguraikan detail pengalaman traumatis akibat tindakan anarkis terdakwa.
Proses persidangan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman dengan terdakwa Bangun Paulus Tudungta di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memasuki fase kritis seiring terungkapnya ketidaksesuaian keterangan antar pihak. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri Saputra, secara tegas menyatakan bahwa pembantahan terdakwa tidak selaras dengan fakta hukum yang telah dikumpulkan selama penyidikan maupun kesaksian para saksi yang telah hadir. Ketidakcocokan ini dinilai kontradiktif dan akan menjadi dasar pertimbangan utama dalam menyusun dokumen tuntutan pidana, sebagaimana disampaikan pasca-agenda pemeriksaan terdakwa pada Rabu (4/11/2026).
Kontradiksi pertama muncul terkait dugaan tindak kekerasan fisik terhadap korban. Dalam sidang sebelumnya, korban menguraikan detail pengalaman traumatis akibat tindakan anarkis terdakwa. Namun, saat diperiksa, Bangun Paulus justru menyanggah adanya kekerasan tersebut. "Kalau dari korban ada kekerasan, kalau dari itu (keterangan terdakwa) kan tidak ada (kekerasan) seperti itu," jelas Andri, menunjukkan adanya celah logika dalam pertahanan terdakwa.
Replikasi Fakta: Konflik Angka dalam Saksi Rekaman
Ketegangan hukum semakin tajam pada isu permintaan sejumlah uang. Terungkap bahwa rekan-rekan terdakwa sendiri memberikan kesaksian yang saling bertentangan mengenai besaran nominal yang diminta. Saksi Ari, yang berada di dalam mobil bersama terdakwa, mengaku mendengar permintaan uang sebesar Rp50 juta yang kemudian berlipat menjadi Rp30 juta. Sebaliknya, saksi Philip yang duduk di barisan belakang justru mendengar angka fantastis, yakni Rp300 juta dan Rp200 juta."Ini ada hal yang janggal intinya. Ada yang tidak mengakui," tegas Andri, menilai inkonsistensi para saksi sebagai bagian dari pola defensif terdakwa.
Implikasi Hukum dan Penilaian Hakim
Meskipun terdapat keraguan dari terdakwa, JPU menekankan bahwa proses hukum tetap mengedepankan hak konstitusional terdakwa untuk membela diri tanpa diwajibkan bersumpah. "Nanti biar hakim yang menilai, itu terdakwa punya hak untuk ingkar," ujar Andri. Secara keseluruhan, JPU menilai alat bukti berupa rekaman percakapan pesan singkat dan keterangan para saksi telah cukup solid untuk mengawal perkara ini hingga tahap penuntutan, menegaskan bahwa inkonsistensi dalam kesaksian akan disikapi dengan analisis hukum yang komprehensif di persidangan selanjutnya.
BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Musetti Kandas di Paris Masters, Zverev Gagal Debut Mulus sebagai Peringkat 1 Dunia

Alcaraz Bangkit dari Kehancuran, Amankan Tempat di Babak Ketiga Paris Masters 2026

DPRD DKI Dorong Integrasi Data Lingkungan dan Command Center dalam Program LH 2027
