Kamis, 5 November 2026 ☼Jakarta 29°C
berita hari ini.

Berkas Ma’ruf Cahyono Lengkap, KPK Siapkan Dakwaan dalam 14 Hari

Berita DaerahSiti RahmawatiSiti RahmawatiSumber: Antara Terkini
Siti Rahmawati
Siti Rahmawati
News Desk

Menyajikan liputan berita terkini secara cepat dan akurat langsung dari sumbernya.

Berkas Ma’ruf Cahyono Lengkap, KPK Siapkan Dakwaan dalam 14 Hari
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan bahwa berkas perkara Ma’ruf Cahyono , mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, telah dinyatakan lengkap.
  • Keputusan ini ditandai dengan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II oleh penyidik ke jaksa penuntut umum pada Rabu (4/11).
  • Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo , menegaskan bahwa dengan selesainya proses tahap II tersebut, status penyidikan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI kini telah tuntas.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan bahwa berkas perkara Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, telah dinyatakan lengkap. Keputusan ini ditandai dengan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II oleh penyidik ke jaksa penuntut umum pada Rabu (4/11). Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa dengan selesainya proses tahap II tersebut, status penyidikan perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI kini telah tuntas.

Kasus ini bermula dari pengumuman dimulainya penyidikan pada 20 Juni 2025 terkait dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa. Nama Ma’ruf Cahyono kemudian terungkap sebagai tersangka pada 3 Juli 2025, dan ia resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 9 Juli 2026. Langkah hukum ini menandai transisi penting dalam pengusutan kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi parlemen tersebut. Dalam konteks pemberantasan korupsi yang terus diperketat, berbagai badan tugas khusus juga bergerak tanggap, seperti yang dilaporkan dalam tindakan tegas Satgas PKH terhadap lahan ilegal sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang konsisten di berbagai sektor.

Rincian Dugaan Gratifikasi dan Metode Penerimaan

Menurut perhitungan lembaga antirasuah, Ma’ruf Cahyono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp37,8 miliar selama menjabat sebagai Sekjen MPR RI. Dana jumbo ini berasal dari rekanan atau vendor proyek di lingkungan Setjen MPR RI. Tidak hanya melalui transfer uang tunai secara langsung, modus operandi penerimaan dana ini cukup kompleks. KPK mengidentifikasi adanya aliran dana tidak langsung dari para vendor, termasuk penggelaran aset berupa akun perdagangan pada perusahaan pialang, serta manipulasi keuangan melalui rekening yang menggunakan nama orang lain.

  • Dugaan gratifikasi: Rp37,8 miliar
  • Sumber dana: Rekanan/vendor proyek Setjen MPR
  • Modus: Pemberian langsung, akun pialang, dan rekening atas nama orang lain
  • Status Hukum: Tahap II selesai, berkas lengkap

Prosedur Dakwaan dan Persidangan

Setelah berkas dinyatakan lengkap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki tenggat waktu maksimal 14 hari ke depan untuk menyusun surat dakwaan. Rancangan dakwaan ini kemudian akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Proses ini menjadi sorotan publik mengingat posisi strategis Ma’ruf Cahyono yang sebelumnya mengelola anggaran dan pengadaan di lembaga legislatif tertinggi. Publik menanti bagaimana pengadilan menguji bukti-bukti aliran dana yang melibatkan akun pihak ketiga tersebut, mengingat nilai kerugian negara yang ditaksir puluhan miliar rupiah ini berpotensi besar menjadi preseden dalam pemberantasan korupsi di lingkungan lembaga negara.

BERITA TERKAIT (Berita Daerah)

Meow! Tanya Nesi!
😸