Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Tutup Pintu Maaf: Keluarga Dini Hardiyanti Tolak Ampuni Dwi Bagus, Tuntut Hukuman Mati

Berita NasionalBudi SantosoBudi SantosoSumber: CNN Nasional
Budi Santoso
Budi Santoso
Pimpinan Redaksi

Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

Tutup Pintu Maaf: Keluarga Dini Hardiyanti Tolak Ampuni Dwi Bagus, Tuntut Hukuman Mati
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Keluarga almarhum Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) tegas menolak memberikan maaf kepada tersangka Dwi Bagus Martono (40), pelaku pembunuhan berencana di Madiun.
  • Penolakan ini disampaikan secara langsung oleh kuasa hukum keluarga, Ikbal Sermaf , saat mendampingi proses penyerahan jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (4/11).
  • Sikap tegas ini mencerminkan luka batin mendalam yang dirasakan keluarga, yang menilai tindakan tersangka sangat di luar batas kemanusiaan.

Keluarga almarhum Dini Hardiyanti (30) dan anaknya AGF (4) tegas menolak memberikan maaf kepada tersangka Dwi Bagus Martono (40), pelaku pembunuhan berencana di Madiun. Penolakan ini disampaikan secara langsung oleh kuasa hukum keluarga, Ikbal Sermaf, saat mendampingi proses penyerahan jenazah di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jawa Timur, Surabaya, Rabu (4/11). "Kalau dari keluarga tersendiri bahwa keluarga tidak akan memberikan satu kata maaf pun terhadap pelaku ya, karena perbuatan yang dia lakukan ini kan bukan perbuatan yang biasa saja, tapi luar biasa," tegas Ikbal. Sikap tegas ini mencerminkan luka batin mendalam yang dirasakan keluarga, yang menilai tindakan tersangka sangat di luar batas kemanusiaan.

Ikbal menambahkan bahwa keluarga korban mengalami kebatinan yang hancur dan menilai perbuatan tersangka tidak layak mendapatkan pengampunan. "Ini menyangkut soal kebatinan keluarga korban. Akhirnya keluarga korban secara pribadi diwakili oleh saya, tidak ada pintu atau kata maaf terhadap pelaku ini," ujarnya. Kehadiran ibu kandung korban saat penyerahan jenazah menunjukkan kondisi yang sangat terguncang. Keluarga terdekat masih memendam rasa tidak percaya atas insiden tragis yang menimpa anak dan cucu mereka. "Dari keluarga korban ya, terutama ibunya itu sangat terpukul dengan kejadian ini. Jadi, antara adik kandung dari korban sama ibunya ini memang belum percaya apa terkait dengan kematian anak kandungnya," tutur Ikbal.

Proses Identifikasi dan Penyerahan Jenazah

Kabid Dokkes Polda Jatim, Kombes Wahono Edy, menjelaskan bahwa penyerahan dilakukan setelah proses identifikasi 15 fragmen tulang korban rampung. Hasil tes DNA menunjukkan fragmen tulang tersebut identik dengan sampel darah pembanding yang diambil dari ibu kandung korban. "Hasilnya sudah jadi tanggal 30 Oktober 2026, bahwa betul tulang dengan pembanding dari ibu yang kita ambil adalah darah, itu adalah identik. Jadi bisa dipastikan bahwa fragmen tulang itu adalah fragmen tulang punya almarhum korban," kata Wahono. Isak tangis pecah saat keluarga menerima dua peti mati berwarna putih tersebut. Setelah proses administrasi selesai, jenazah dibawa menggunakan ambulans menuju lokasi pemakaman di Bogor, Jawa Barat, dengan sang ibu mendampingi di kursi depan.

Jejak Pembunuhan dan Ancaman Hukuman Maksimal

Kasus ini bermula dari hilangnya Dini dan AGF sejak 20 September 2026, saat mereka pergi berwisata ke Telaga Sarangan, Magetan, bersama Dwi Bagus. Tersangka ditangkap pada 25 Oktober 2026 setelah polisi menemukan bukti kuat. Investigasi mengungkap beberapa fakta kunci:

  • Dwi diduga membunuh Dini di sebuah hotel di Madiun, sementara anak korban dihabisi beberapa jam kemudian di dalam mobil.
  • Tersangka berupaya menghilangkan jejak secara terencana dengan membakar jasad korban.
  • Sisa pembakaran dihancurkan menggunakan mesin, dibakar kembali, lalu materialnya dibuang ke sungai.

Dwi Bagus kini menghadapi proses hukum di Ditreskrimum Polda Jawa Timur atas dugaan pembunuhan berencana. Berdasarkan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, ia terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimum 20 tahun. Pihak keluarga memastikan akan mengawal jalannya proses hukum hingga tuntas, dengan tuntutan agar penjatuhan vonis maksimal yang sepadan dengan kekejian tindakan pelaku.

BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ