Bentrokan Kafe Berujung Kematian Pratu, Sertu Rafy Didakwa Tembak Sekeluarga Jarak Dekat
Jurnalis senior dengan pengalaman 15 tahun meliput isu politik dan berita nasional di Indonesia.

- Pengadilan Militer I-05 Palembang menggeledar sidang perdana kasus pembunuhan sesama prajurit TNI yang memicu guncangan di Sumatera Selatan.
- Sertu Muhammad Rafy Ronald resmi menjalani sidang dakwaan atas kematian Pratu Feriskal Alfarizy Albesa di Cafe Panhead, Palembang.
- Insiden berdarah ini terjadi pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 02.15 WIB, di mana korban diduga ditembak dalam jarak sangat dekat saat tengah terjadi keributan antar prajurit.
Pengadilan Militer I-05 Palembang menggeledar sidang perdana kasus pembunuhan sesama prajurit TNI yang memicu guncangan di Sumatera Selatan. Sertu Muhammad Rafy Ronald resmi menjalani sidang dakwaan atas kematian Pratu Feriskal Alfarizy Albesa di Cafe Panhead, Palembang. Insiden berdarah ini terjadi pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 02.15 WIB, di mana korban diduga ditembak dalam jarak sangat dekat saat tengah terjadi keributan antar prajurit.
Dalam uraian hukumnya, Oditur Militer Mayor CJ Setiawan mendakwa terdakwa melanggar Pasal 458 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 306 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan ini menegaskan bahwa tindakan terdakwa bukan sekadar kelalaian, melainkan sebuah aksi kekerasan yang berujung hilangnya nyawa anggota aktif TNI. Fakta penembakan jarak dekat yang disebutkan oleh oditur memperkuat intensitas perselisihan yang terjadi di dalam kafe tersebut.
Kronologi Keributan dan Penembakan Jarak Setengah Meter
Berdasarkan fakta persidangan, awal konflik bermula ketika terdakwa mendatangi Siti Kipia Medini yang duduk di dekat sofa nomor 21. Situasi memanas setelah Pratu Bintang Infantri diduga menendang kaki kiri terdakwa, disusul cekikan di leher dan pukulan di wajah saat terdakwa menjelaskan hubungan kekeluargaannya dengan Siti. Keributan meluas melibatkan sekitar lima orang, termasuk Pratu Feriskal yang ikut memukuli terdakwa. Meski sekuriti kafe, Rangga Adiputra, berusaha melerai, ia terjatuh dan justru menimpa punggung kanan terdakwa sehingga tubuh terdakwa terkunci.
Masa detik kritis, terdakwa mengambil senjata api rakitan yang dikalungkan di lehernya. "Dari jarak sekitar setengah meter, terdakwa menarik pelatuk menggunakan tangan kiri," jelas Oditur dalam dakwaan. Tembakan tersebut mengenai bagian kanan atas perut Pratu Feriskal yang sedang membungkuk. Saat seorang pelayan kafe berusaha merebut senjata, terdakwa tetap mempertahankannya hingga seorang sekuriti lain, Fiki Samudra, berhasil mengambil senjata api tersebut. Terdakwa kemudian melarikan diri dan meminta Fiki menyembunyikan senjata di wilayah Ogan Ilir untuk menghilangkan barang bukti.
Respons Medis dan Implikasi Hukum di Pengadilan Militer
Pratu Candra menemukan korban dalam kondisi pucat dengan luka di bagian perut kanan. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Permata Palembang, namun dokter di instalasi gawat darurat menyatakan Pratu Feriskal telah meninggal dunia sebelum tiba di rumah sakit. Fakta ini menegaskan tingkat fatalitas luka yang diderita korban akibat tembakan jarak dekat tersebut.
- Terdakwa didakwa atas Pasal 458 dan 306 KUHP baru 2023.
- Insiden berawal dari konflik dengan adik angkat terdakwa di kafe.
- Korban meninggal dunia saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
Pengadilan Militer I-05 Palembang kini menanggung beban tanggung jawab penuh untuk mengadili kasus yang mencoreng citra institusi TNI ini. Proses hukum ini menjadi ujian kedisiplinan militer dalam menangani insiden kekerasan internal yang melibatkan senjata api rakitan dan motif penghilangan barang bukti pasca-kejadian.
BERITA TERKAIT (Berita Nasional)

Sudirman Tol Yos Sudarso Ditata Jadi RTH 4.700 M2, Jakarta Utara Hadirkan Ruang Publik Berkelanjutan Menuju 2027

Deteksi TBC Jakbar Melebihi Ekspektasi: 9.597 Pasien Ditangani, Target Eliminasi 2030 Dikejar

Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo: Bedah Sistem LIMS yang Disalahgunakan dan Dampaknya bagi Keamanan Nasional
