Sarwendah Tolak Damai, Tegaskan Cicilan Rp12,4 Miliar Utang Ruben; Mediasi Terakhir 10 November 2026
Menyajikan ulasan tajam seputar film lokal, internasional, dan dunia perfilman.

- Proses mediasi sengketa pasca-perceretan Sarwendah dan Ruben Onsu kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Sarwendah secara tegas menolak usulan perdamaian yang diajukan pihak Ruben Onsu terkait kewajiban melunasi cicilan rumah atau utang Rp12,4 miliar di Bank BCA.
- Ketegangan ini terungkap dalam agenda mediasi gugatan wanprestasi yang berlangsung pada Rabu (3/11).
Proses mediasi sengketa pasca-perceretan Sarwendah dan Ruben Onsu kembali memanas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sarwendah secara tegas menolak usulan perdamaian yang diajukan pihak Ruben Onsu terkait kewajiban melunasi cicilan rumah atau utang Rp12,4 miliar di Bank BCA. Ketegangan ini terungkap dalam agenda mediasi gugatan wanprestasi yang berlangsung pada Rabu (3/11). Pihak Ruben berargumen bahwa pembayaran tersebut adalah tanggung jawab bersama, namun Sarwendah memegang teguh posisi bahwa kewajiban finansial ini sepenuhnya menjadi beban mantan suaminya.
Kuasa hukum Sarwendah, Jaenudin, mengkritik keras pendekatan yang diambil oleh tim hukum Ruben. Jaenudin menyebut terdapat inkonsistensi pernyataan dari pihak Ruben Onsu (RO) yang sebelumnya mengklaim pembayaran rumah menjadi tanggung jawab kedua belah pihak, namun dalam usulan damai justru berusaha membebankan biaya kepada Sarwendah. "Yang paling penting bahwa pihak RO, kuasa hukumnya RO, tidak seperti yang dia gaungkan bahwa pembayaran ini adalah tanggung jawab para pihak," ujar Jaenudin. Ia menambahkan, "Dia berusaha mengalihkan ini untuk tanggung jawab itu dibebankan ke Sarwendah." Sikap ini dipertegas oleh fakta bahwa gugatan wanprestasi yang diajukan Sarwendah sejak awal telah mengeaskan bahwa pelunasan cicilan rumah sepenuhnya merupakan tanggung jawab Ruben.
Perbedaan Interpretasi Akta 39 dan Bukti Percakapan
Konflik substansial muncul dari perbedaan interpretasi terhadap dokumen kesepakatan pascacerai. Sarwendah berpegang pada Akta Nomor 39 serta rekaman percakapan WhatsApp sebelum perceratan yang menyatakan Ruben akan menyelesaikan utang BCA hingga lunas. Sebaliknya, pengacara Ruben, Raka Kariti Suprapto, menyangkal adanya klaim yang menyatakan Ruben bertanggung jawab penuh. "Tidak ada klaim yang menyatakan, bahwasanya Ruben selaku orang yang bertanggung jawab penuh untuk melunasi utang-utang tersebut sebagaimana yang tertulis dalam Akta 39," tegas Raka. Raka menyebut cicilan bank merupakan tanggung jawab bersama hingga lunas, dan menduga ada penyampaian dari pihak penggugat yang mengarah menyudutkan kliennya untuk memenuhi kewajiban yang semestinya menjadi beban bersama.
Kedua belah pihak kini menghadapi titik krusial dalam penyelesaian sengketa. Kondisi ekonomi turut menjadi poin yang disoroti dalam argumen perdamaian yang ditawarkan Ruben. Meski demikian, Jaenudin menyatakan bahwa Sarwendah tidak menutup kemungkinan untuk berdamai, asalkan pihak Ruben dapat memperjelas komitmen mengenai pembagian tanggung jawab pembayaran rumah dalam jawaban mediasi berikutnya. Mediator telah memberikan kesempatan kepada pihak Ruben untuk mempertimbangkan kembali usulan perdamaian tersebut.
Titik Kritis Sidang dan Prospek Hukum Selanjutnya
Sidang mediasi berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 10 November 2026. Agenda ini menjadi kesempatan terakhir bagi kedua pihak untuk mencapai kesepakatan di luar pengadilan. Jika percobaan mediasi ini gagal menghasilkan kata sepakat atau berakhir deadlock, maka gugatan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara di pengadilan. "Kalau memang tidak ada kata sepakat, berarti deadlock, gagal, sidang lanjut ke pokok perkara," pungkas Jaenudin. Langkah lanjut ke pokok perkara menandakan eskalasi hukum yang lebih intens, di mana hakim akan memediasi dan memutuskan berdasarkan bukti-bukti hukum yang disajikan oleh kedua belah pihak terkait kewajiban finansial dan hak asuh yang terseret dalam sengketa ini.
BERITA TERKAIT (Hiburan)

Jisoo BLACKPINK Sumbangkan Lagu Orisinal "Sun Showers" untuk The Angry Birds Movie 3

Pasar Anime Jepang Tembus Rekor Rp512 Triliun: Demon Slayer Pecahkan Dominasi Box Office AS

Andrea Bocelli Meriahkan JIExpo dengan Konser Romanza dan Kolaborasi Budaya Indonesia
