Pandu Sjahrir Klarifikasi Sanksi OJK ke Supra Sekuritas: Saham Sudah Dilepas Sejak Juni 2026

- Pandu Sjahrir , Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia , resmi membantah spekulasi keterlibatan aktifnya dalam kasus sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada PT Supra Sekuritas Indonesia.
- Klarifikasi ini muncul sebagai respons atas sorotan publik terkait potensi benturan kepentingan antara posisi eksekutif negara dan investasi pribadinya.
- Pandu menjelaskan bahwa investasinya di Supra Sekuritas merupakan bagian dari portofolio pribadi yang dimulai pada tahun 2023.
Pandu Sjahrir, Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia, resmi membantah spekulasi keterlibatan aktifnya dalam kasus sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada PT Supra Sekuritas Indonesia. Dalam pernyataan tertulisnya pada Rabu (4/11/2026), Pandu menegaskan bahwa kepemilikan sahamnya di perusahaan sekuritas tersebut telah dilepaskan sepenuhnya sejak 1 Juni 2026, atau lebih dari empat bulan sebelum pengumuman sanksi resmi OJK pada 16 Oktober 2026. Klarifikasi ini muncul sebagai respons atas sorotan publik terkait potensi benturan kepentingan antara posisi eksekutif negara dan investasi pribadinya.
Pandu menjelaskan bahwa investasinya di Supra Sekuritas merupakan bagian dari portofolio pribadi yang dimulai pada tahun 2023. Ia menekankan bahwa kepemilikan tersebut bersifat minoritas, tidak langsung, dan pasif, sehingga dirinya tidak memiliki kendali apa pun atas operasional perusahaan. "Dari sejumlah investasi tersebut, kebanyakan saya hanya menjadi pemegang saham minoritas dan pasif, termasuk di Supra Sekuritas sejak tahun 2023. Kepemilikan tersebut pun tidak secara langsung dan saya tidak memiliki kontrol atas operasional perusahaan tersebut," ujar Pandu. Ia menambahkan bahwa evaluasi portofolio dilakukan secara berkala, baik sebelum maupun setelah ia bergabung dengan Danantara, guna memastikan kepatuhan terhadap prinsip tata kelola.
Rincian Sanksi OJK dan Status Kepemilikan Saham
OJK sebelumnya menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,4 miliar kepada Supra Sekuritas dalam perkara terkait perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA). Sanksi serupa juga dikenakan kepada sejumlah perusahaan sekuritas lain. Terkait hal ini, Pandu memastikan bahwa Danantara Indonesia tidak pernah menjalin kerja sama maupun melakukan transaksi dengan Supra Sekuritas, dan kedua entitas tersebut dipastikan tidak akan memiliki hubungan bisnis di masa depan. Langkah pelepasan saham yang dilakukan jauh sebelum sanksi dijatuhkan ini menjadi bukti bahwa Pandu telah mengambil langkah antisipatif untuk menghindari konflik kepentingan.
Komitmen Integritas dan Pencegahan Benturan Kepentingan
Pandu menyatakan dukungannya terhadap penegakan aturan oleh OJK, menilai bahwa ketegasan regulator sangat diperlukan untuk memperkuat integritas pasar modal dan menjaga kepercayaan investor. "Aturan perlu ditegakkan dan sanksi perlu diberikan tanpa pandang bulu. Pasar modal yang bersih hanya bisa terwujud jika semua pihak berani mengambil sikap tegas dan disiplin," tegasnya. Selain itu, Pandu memastikan bahwa prinsip pencegahan benturan kepentingan juga diterapkan ketat dalam keputusan investasi Danantara, termasuk dalam program pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL). Ia menjamin bahwa perusahaan yang terafiliasi dengan dirinya melalui jabatan eksekutif sebelumnya tidak dilibatkan dalam program strategis tersebut, demi menjaga transparansi dan kepercayaan publik.
BERITA TERKAIT (Ekonomi & Pasar)

Cetak Rekor Produksi 4.114 GWh, PGEO Percepat Laju Proyek Panas Bumi 105 MW Demi Target 1 GW

Rupiah Melemah ke Rp18.155 per Dolar AS, BI Tekankan Dampak Eskalasi Geopolitik Timur Tengah

IHSG Rebound Tajam ke 4.918,52: Tiga Saham BUMN Jadi Penopang Utama di Menit Akhir
