Rabu, 4 November 2026 โ˜ผJakarta 29ยฐC
berita hari ini.

Kemenhub Desak P&I Tunjuk Mitra Lokal, Wujutkan Percepatan Angkat Bangkai KM Virgo di Laut Jawa

Berita NasionalRina WijayaRina WijayaSumber: Kompas Nasional
Rina Wijaya
Rina Wijaya
Jurnalis Investigasi

Fokus pada liputan mendalam dan isu-isu sosial yang berdampak pada masyarakat luas.

Kemenhub Desak P&I Tunjuk Mitra Lokal, Wujutkan Percepatan Angkat Bangkai KM Virgo di Laut Jawa
BAGIKAN:
INTISARI BERITA (POIN PENTING)
  • Langkah tegas ini diambil untuk mengatasi hambatan teknis dan pembiayaan yang sempat memperlambat proses negosiasi, mengingat anggaran yang diminta oleh perusahaan asal luar negeri dinilai tidak efisien.
  • Namun, proses di awal sempat terkendala karena P&I lebih mengutamakan perusahaan asing, yang kemudian menghadapi tantangan teknis dalam kesepakatan biaya.
  • Rencananya, kedua pihak akan bertemu pada Jumat, 13 November 2026, untuk menetapkan perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan salvage tersebut.

Kementerian Perhubungan mendesak lembaga asuransi internasional Protection and Indemnity (P&I) segera menunjuk mitra lokal Indonesia sebagai pelaksana pengangkatan bangkai KM Virgo Transport 8 yang tenggelam di Laut Jawa. Langkah tegas ini diambil untuk mengatasi hambatan teknis dan pembiayaan yang sempat memperlambat proses negosiasi, mengingat anggaran yang diminta oleh perusahaan asal luar negeri dinilai tidak efisien. Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Heri Purwanto, menegaskan bahwa penunjukan mitra dalam negeri diharapkan dapat memberikan kepastian eksekusi yang lebih cepat dan efektif.

Namun, proses di awal sempat terkendala karena P&I lebih mengutamakan perusahaan asing, yang kemudian menghadapi tantangan teknis dalam kesepakatan biaya. Untuk memecah kebuntuan tersebut, Kemenhub telah melakukan mediasi antara P&I dan manajemen PT Virgo Karya Shipping guna mengarahkan penunjukan pada perusahaan lokal yang terbukti berkualifikasi dan berpengalaman. Rencananya, kedua pihak akan bertemu pada Jumat, 13 November 2026, untuk menetapkan perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan salvage tersebut.

Teguran Kedua dan Batas Waktu Regulasi 180 Hari

Sebagai bentuk penegasan, KSOP Banjarmasin telah menerbitkan teguran kedua kepada manajemen PT Virgo agar serius menindaklanjuti kewajiban mereka. Heri mengingatkan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pengangkatan bangkai kapal harus diselesaikan dalam batas waktu maksimal 180 hari. Tim investigasi telah melakukan pemeriksaan awal selama 17 hari dan menyiapkan data komprehensif yang sangat dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan teknis di lapangan, sehingga setiap penundaan semakin tidak beralasan.

Metode Pengangkatan dan Dampak Penutupan Operasi SAR

Manajemen PT Virgo melalui juru bicaranya, Simson Fransiscus Rihi, menyatakan komitmen penuh untuk mengikuti arahan Kemenhub serta berkoordinasi dengan Basarnas. Ada dua opsi teknis yang tengah dibahas untuk mengangkat bangkai kapal: memotong kapal di bawah laut atau mengapung kembali, dengan pertimbangan utama keselamatan dan efisiensi. Di sisi lain, Basarnas telah menutup operasi pencarian dan pertolongan setelah 53 hari, yang berujung pada penemuan 190 orang dengan rincian 108 selamat dan 82 meninggal, sementara 53 orang dari total 243 manifes masih dinyatakan hilang. Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh upaya pencarian yang telah dikerahkan.

Meow! Tanya Nesi!
๐Ÿ˜ธ